ANAMBAS

Biaya Landing di Anambas Memberatkan

×

Biaya Landing di Anambas Memberatkan

Share this article

TAREMPA (SK) — Bupati Kepulauan Anambas, Tengku Mukhtaruddin mengatakan, biaya landung sangat mahal sehingga ia perlu mengundang sejumlah pihak untuk membahasnya. Bupati mengundang Direktotar Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI, SKK Migas dan pihak PT Conocophillips Indonesia Inc Ltd (COPI), guna membicarakan lebih lanjut mengenai biaya landing yang dibebankan kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Anambas
Sejahtera jika mendapatkan izin landing tetap di bandara khusus Matak.

Pembicaraan ini berlangsung setelah sebelumnya, pihak COPI sebagai Operator di bandara khusus Matak mengusulkan draft facility sharing agreement yang didalamnya memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai biaya landing yang terbilang sangat memberatkan Perusda.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Mereka diundang Bupati untuk membicarakan mengenai biaya yang tertuang draft facility sharing agreement yang kita anggap memberatkan. Di sana juga hadir pihak terkait seperti Dishub dan staff ahli bupati,” ungkap Direktur Utama Perusda Anambas Sejahtera, Al Jihad kepada media.

BACA JUGA :  HIMKA Desak Kapolda Kepri “TARIK PASUKAN BRIMOB DARI PULAU JEMAJA”

Dalam pembicaraan yang diadakan di ruang pertemuan Kantor Bupati Kepulauan Anambas tersebut, bupati meminta kepada pihak DJKN agar meninjau kembali biaya sebesar US$ 508,46/landing dan jaminan bank yang tidak dapat ditarik kembali sebesar US$ 20.000,-.

Menurut penuturan Al Jihad, Bupati menekankan agar tarif yang dikenakan kepada Perusda Anambas Sejahtera ditetapkan berdasarkan aturan undang-undang yang berlaku, bukan berdasarkan Draft facility sharing agreement yang biasa dibebankan kepada perusahaan-perusahaan Migas yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi Migas di wilayah sekitar perairan Anambas.

“Menurut aturan yang dibuat oleh operator bandara, semua pesawat yang mendarat apabila berhubungan dengan eksplorasi dan eksploitasi Migas wajib mematuhi facility sharing agreement, termasuk mengenai biaya landingnya yang kalau di-Kurs ke rupiah tidak kurang dari Rp6,5 Juta/ landing. Tapi kan pesawat yang kita daratkan disana tidak berhubungan dengan Migas, ini murni untuk kebutuhan Pemda dan masyarakat, jadi itu tidak berlaku buat kita. Bupati menyampaikan kepada mereka agar tarif yang dibebankan kepada Perusda berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku di negara kita,” tegasnya.

BACA JUGA :  Warga Desa Mampok Tolak Pembangunan TPA

Sebagai perbandingan, dipaparkan juga beberapa tarif landing yang ada di wilayah Kepri. Misalnya di bandara Hang Nadim, Batam yang hanya Rp 106.000,-/ Landing ditambah dengan Rp 3.500,-/ Penumpang. Sementara dii bandara Raja Haji Fisabillilah, Tanjung Pinang yang hanya Rp 131.000,-/ Landing ditambah Rp. 3.500,-/ penumpang.

“Perusda hanya sanggup membayar tarif minimal seperti yang diterapkan di Bandara UPT Direktorat Jendral Perhubungan Udara Klas IV Sei Bati Tanjungg Balai karimun, yakni sebesar Rp. 17.000/ Landing dan Rp. 1.000/ Penumpang, atau maksimal sama dengan tarif landing di Batam dan Tanjung Pinang,” jelas Al Jihad lagi.

Al Jihad mengungkapkan, seluruh saran dan permintaan yang dikeluarkan ketika peremuan tersebut ditampung dan dibawa oleh DJKN untuk dibicarakan lebih lanjut di Jakarta. Dirinya berharap segera ada jalan keluar, agar izin landing tetap pesawat ATR 72-500 Milik PT. NAC yang dikelola oleh Perusda Anamabas Sejahtera segera bisa rampung.

BACA JUGA :  Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi CPNS Pemkab Anambas

Dirinya menekankan bahwa moda transportasi udara sangat dibutuhkan oleh Anambas, mengingat kondisi gografis yang cukup jauh dari ibukota Provinsi yang pada kondisi tertentu sulit dicapai melalui moda transportasi laut. Selain itu keberadaan Transportasi udara juga penting unuk dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi masyrakat melalui pengembangan potensi kemaritiman, pariwisata serta potensi lainnya, termasuk Migas yang menjadi sektor andalan, dimana hal ini sangat berkaitan dengan keberadaan SKK Migas dan perusahaan Konsorsium Migas yang beroperasi di wilayah Anambas.

“Perusda dibentuk sebagai perpanjangan tangan Pemda dalam memenui kewajiban terhadap pelayanan umum. Masyarkat telah menikmati layanan transportasi udara, artinya mendaratkan Persawat ATR 72-500 milik PT. NAC merupakan perwujudan fungsi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Semoga izin landing tetap ini bisa segera keluar,” tutupnya.(hk/sarma)