BINTAN

Bintan Jadi Kawasan Hutan Lindung

×

Bintan Jadi Kawasan Hutan Lindung

Sebarkan artikel ini

– SK Menhut 867

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BINTAN (SK) — Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) 867 yang disahkan September 2014 lalu, oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Bintan yang termasuk dari tujuh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kepri. Dinyatakan tidak disetujui pemutihan kawasan hutan lindungnya menjadin kawasan yang bebas dengan pembangunan, Jum’at (10/10).

Dari ke-6 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri, Bintan terdiri dari 10 Kecamatan yang tersebar baik didaratan Bintan dan pulau-pulau terluar di Bintan. Dinyatakan sebagai salah satu kawasan hutan lindung di Provinsi Kepri.

Adapun wilayah daratan terluas di Bintan terletak di Kecamatan Teluk Bintan, yang saat ini memang sedang gencar pembangunan infrastrukturnya. “Wilayah di Bintan yang memiliki luas daerah terbesar adalah Kecamatan Teluk Bintan.

Dalam daerah ini banyak terdapat pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, salah satunya yang adalah pusat Pemkab Bintan,” ujar Asy Syukri Camat Teluk BIntan baru-baru ini.

Dikatakannya, pusat Pemkab Bintan yang berdiri megah di wilayahnya terdiri dari Kantor Bupati, Kantor seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kantor Polisi Resort (Polres) Bintan dan lokasi infrastruktur lainnya.

Jika pemberlakuan SK Menhut 867 lanjut Syukri, mengharuskan hampir seluruh wilayah Bintan menjadi hutan lindung. Pastinya Bintan kata dia, akan kembali ke masa lalu dimana wilayah ini menjadi daerah terbelakang.

Permasalahan ini, sambungnya lagi, sudah dialami masyarakat Bintan sejak 20 tahun lalu, dimana saat itu Bintan dinyatakan sebagai wilayah kesmenarea. Kemudian kata Syukri, pada tahun 2013-2014 Bintan kembali mendapatkan memorandum dari Kemenhut dengan diturunkan SK Menhut 463 dan selanjutnya disahkan SK Menhut 867 pada September 2014 ini.

“Kabupaten Bintan tidak akan berkembang seperti saat ini lagi, karena segala pembangunan yang dilakukan akan digagalkan dengan SK Menhut tersebut. Kita berharap masyatakat bersabar,” ungkap Syukri.

Dia juga meminta kepada masyarakat Bintan untuk tetap tenang. “Jangan terpancing dengan diberlakukannya SK Menhut 867 ini, kita percayakan semua ini pada Pemkab Bintan. Karena pastinya, pemerintah tidak akan tinggal diam,” imbuh Syukri menambahkan.(hk/SK-001)

banner 200x200
Follow