LINGGA (SK) — Samsudi, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lingga, menegaskan, akan menindak tegas oknum ASN (Aparatur Sipil Negara), apabila terbukti ikut berpolitik praktis mendukung salah salah satu pasangan calon kepala Daerah (Kada) selama penyelenggaraan Pilkada, untuk itu, pihaknya telah membuat surat edaran tentang himbauan tersebut melalui perintah Sekda, yang ditujukan kepada seluruh jajaran aparatur sipil yang ada di bawah naungan BKD Lingga,
“Sebagai ASN mereka harus netral, dan tidak dibenarkan untuk berpolitik parktis. Melalui perintah Sekda, suratnya telah kita edarkan, dan Pegawai kita semuanya telah mengetahuinya,” ujarnya, kepada awak media, Kamis (8/10/2015).
Bedasarkan PP Nomor 53 tahun 2010, terang Samsudi, telah diatur tentang kedisiplinan ASN, termasuk juga larangan berperan aktif dalam berpolitik praktis dalam penyelenggaraan Pemilu, meskipun PNS mempunyai hak pilih.
“Karena ASN memiliki peran dan pengaruh dilingkungan masyarakat, dan bisa saja mempengaruhi apa yang telah menjadi pilihan masyarakat,” ucapnya.
Politik praktis ASN, lanjut Samsudi, merupakan sebuah pelanggaran disiplin berat, dan sangsinya mulai dari penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat, ditunda kenaikan pangkat, semuanya tergantung tingkat pelanggarannya yang dilakukan.
“Itu merupakan pelanggaran disiplin berat. Sangsinya bisa saja diberhentikan,” paparnya.
Terakhir Samsudi mengimbau kepada seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pilkada, selain itu, kepada semua pihak agar dapat memantau netralitas ASN tersebut, khususnya ASN yang berada dibawah naungan BKD Lingga.
“Jika masyarakat ada bukti dan saksi yang dapat membenarkan keterlibatan para oknum ASN di Lingga, kita minta segera membuat laporan ke Panwas, seterusnya panwas yang akan melaporkannya ke BKD,” imbuhnya. (SK-Pus)
LIPUTAN LINGGA : PUSPANDITO
EDITOR : RUSMADI