KEPRINATUNA

BKO Guskamla Koarmada I “TANGKAP KAPAL IKAN VIETNAM di NATUNA”

×

BKO Guskamla Koarmada I “TANGKAP KAPAL IKAN VIETNAM di NATUNA”

Share this article
KRI Halasan-630 Satuan Kapal Cepat Koarmada I yang tergabung dalam Operasi Benteng Sagara-18, berhasil menangkap 1 kapal ikan asing Vietnam BV 93529 TS GT 97, di perairan ZEEI Laut Natuna. (Foto : Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

BKO Guskamla Koarmada I “TANGKAP KAPAL IKAN VIETNAM di NATUNA”

SIJORIKEPRI.COM, NATUNA — Komitmen Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono, S.E., M.M., dalam penegakkan hukum di laut serta memberantas kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan Barat Indonesia membuahkan hasil. Hal ini terbukti dengan keberhasilan KRI Halasan-630 Satuan Kapal Cepat Koarmada I yang tergabung dalam Operasi Benteng Sagara-18. Unsur BKO Guskamla Koarmada I berhasil menangkap 1 kapal ikan asing Vietnam BV 93529 TS GT 97, di perairan ZEEI Laut Natuna, Selasa, (29/05/2018), malam.

BACA JUGA :  Hasil Test PCR Ansar Ahmad Dinyatakan Positif Covid-19

Keberhasilan KRI Halasan-630 dalam menangkap 1 kapal ikan asing bermula saat unsur BKO Guskamla Koarmada I tersebut melaksanakan patroli di perairan ZEEI Laut Natuna Utara, melihat kontak kapal ikan sedang melakukan kegiatan penangkapan dan pengangkutan ikan. Tepatnya pada posisi 06º 29’100 U – 107º 25’ 00” T, dimana posisi penangkapan tersebut termasuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ZEEI Laut Natuna.

Berdasarkan identifikasi tersebut, maka Komandan KRI Halasan-630 Letkol Laut (P) Sandy, memerintahkan prajuritnya untuk melaksanakan posedur pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid) dan dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeladahan terhadap Kapal Ikan tersebut.

BACA JUGA :  2 Kapal Malaysia Ditangkap

Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen KIA tersebut, ditemukan Kapal tersebut berbendera Vietnam dan tidak memiliki dokumen kapal, dokumen muatan serta dokumen personel. Sehingga dugaan kapal tersebut melanggar Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009, tentang Perikanan.

Atas pelanggaran tersebut, maka KIA Vietnam VB 93529 TS tersebut dikawal dengan cara ditunda oleh KRI Halasan-630, dikarenakan sebelum ditangkap mesin KIA disabotase oleh ABK dengan cara dirusak. Kapal dikawal menuju Lanal Ranai dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Juwariyah Apresiasi PKK Kampung Bugis

“Dengan masih ditemukannya kapal-kapal nelayan asing yang beroperasi
melaksanakan penangkapan dan pengangkutan ikan di Laut Natuna (ZEEI) ini, maka Koarmada I akan tetap komitmen dalam meningkatkan perhatian dan intensitas patroli laut baik dengan menggunakan unsur KRI maupun Pesawat Udara untuk menegakkan kedaulatan negara di wilayah perairan Laut Natuna,” tegas Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI, Yudo Margono, S.E., M. ®