TANJUNGPINANG (SK) — Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Kepri menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Izin Lingkungan Tahun 2016, di Kota Batam, selama 2 hari, mulai tanggal 27 hingga 28 Juni 2016.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Amdal BLH Kepri, Junaidi Putra, mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait urusan pemerintahan dalam tata kelola perizinan dan evaluasi terhadap izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Selain itu, bertujuan untuk mengetahui kewenangan dalam tata kelola, dalam perizinan pengelolaan lingkungan, serta untuk mengetahui kecendrungan pengelolaan dan pemantauan lingkungan suatu kegiatan. Sehingga memudahkan instansi yang melakukan pengendalian dampak lingkungan dalam penyelesaian permasalahan lingkungan dan perencanaan pengelolaan lingkungan hidup dalam skala yang lebih besar,” kata Junaidi.
Menurut dia, kegiatan Tata Kelola Izin Lingkungan merupakan salah satu sistem yang tidak terpisahkan dari Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang–undang Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Junaidi juga menambahkan, sebagaimana telah diketahui, izin lingkungan diwajibkan bagi setiap pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha dan atau melakukan kegiatan yang dibebankan kepadanya, sehingga menimbulkan tanggung jawab dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas usaha dan/ atau kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
“Sehingga nanti hasil yang didapatkan sesuai dengan metodologi standar atau yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Kegiatan Tata Kelola Izin Lingkungan ini dilaksanakan, sambung Junaidi, untuk peningkatan wawasan terkait urusan pemerintahan dalam tata kelola perizinan dan evaluasi terhadap izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Hasil dari kegiatan Tata Kelola Izin Lingkungan ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan, kemampuan dan keterampilan dalam memahami urusan pemerintahan yang terkait tata kelola perizinan dan proses evaluasi izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan standar atau yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Dikatakannya, dalam kegiatan ini, panitia menghadirkan nara sumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, serta dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera (P3ES).
Adapun peserta kegiatan terdiri dari perwakilan masing-masing Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota dan perusahaan yang berada di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Karimun.
“Semoga dengan kegiatan ini, kita benar-benar memiliki kompetensi dan professional dalam memantau, mengevaluasi dan menetapkan status pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas usaha dan/ atau kegiatan yang menjadi tanggung jawab kita bersama,” harapnya. (SK-Nil)