– Amankan 29 Gram Sabu.
TANJUNGPINANG (SK) — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri, dan BBN Kota Tanjungpinang, dikabarkan menangkap 11 orang terduga pengguna, pemilik, dan pengedar narkoba di Tanjungpinang pada Selasa (29/09/2015).
Informasi yang dihimpun dari warga Tanjungunggat, Jhony, menyebutkan penangkapan dilakukan anggota BNN Provinsi Kepri dan BNN Kota Tanjungpinang di sebuah rumah kawasan tersebut.
“Dua orang diamanakan dari rumah itu, sama sejumlah anggota yang mengaku dari BNN,” kata Jhony seperti disinyalir batamtoday.com di Tanjungpinang, Rabu (30/09/2015).
Sementara sumber informasi lainnya, mengatakan, setelah melakukan penggerebekan di Tanjungunggat, polisi juga melakukan penangkapan sejumlah orang di berbagai lokasi Tanjungpinang dan mengamankan lebih kurang 29 gram lebih barang bukti sabu.
Dari 11 orang yang ditangkap, tambah sumber sebagaimana dikutip dari laman batamtoday.com, 9 orang sempat diamankan di Mapolres Tanjungpinang dan dua orang lainnya, masih dibawa untuk guna dilakukan pengembangan. Dalam penggerebekan ini, disebut dua oknum wartawan juga ikut ditangkap.
Belum ada keterangan resmi dari BNN Kota Tanjungpinang maupun BNNP Kepri terkait penangkapan ini.(SK-WR/dodo)