TANJUNGPINANG (SK) — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) memberikan penekanan kepada Gubernur maupun DPRD Provinsi Kepulauan Riau, terkait dengan Pemeriksaan Pengelola Keuangan Negara. Hal ini dikatakan oleh Ketua BPK-RI Dr H Harry Azhar Aziz M.A, pada Rapat Paripurna Istimewa, dengan agenda menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan APBD Tahun Angaran 2015, kepada Gubernur Kepri dan Pimpinan DPRD Provinsi Kepri, di Ruang Rapat Balirung Raja Khalid, Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang, Senin, (30/05/2016).
“Saya perlu memberikan penekanan disini, agar ini ditindaklanjuti oleh Gubernur maupun DPRD Provinsi Kepulauan Riau, dengan apa yang direkomendasikan oleh BPK. Jika pada saat tidak ditindaklanjuti dalam batas yang sudah ditentukan, bisa saja akan masuk aparat penegak hukum,” cetus Harry.
Dalam hal ini, Harry mengatakan, pejabat wajib memberikan jawaban dan penjelasan kepada BPK, tentang tidak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemerikasaan. Penjelasan tersebut harus disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil diterima.
“Hal ini, sudah menjadi keputusan Presiden, selama masa tindak lanjut 60 hari setelah menerima laporan tersebut dari BPK. Selama 60 hari kedepan harus segera ditindak lanjuti apa-apa yang sudah direkomendasikan dari BPK,” katanya.
Dari hasil pemerikasaan BPK, sambung Harry, dari tahun 2015, 800 rekomendasi senilai Rp 88,06 miliar yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 539 rekomendasi atau 67,4% yang nilainya Rp 67,47 miliar telah ditindak lanjuti.
“Sebanyak 183 rekomendasi, atau 23% yang nilainya sebesar Rp 20,59 miliar sedang dalam proses tindak lanjut, dan sebanyak 76 rekomendasi atau 9,5 % nilainya sebesar Rp 209,55 juta belum ditindak lanjuti dan mohon ini jadi perhatian Gubernur dan DPRD,” terangnya. (SK-RA)