KARIMUNKEPRI

BPK Sorot Penggunaan Dana BOS Karimun Tahun 2019

×

BPK Sorot Penggunaan Dana BOS Karimun Tahun 2019

Share this article
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim. (Foto : Dok)
Ketua DPW LMB Provinsi Kepri, Datok Panglima Azman Zainal SH. (Foto : Taufik)

Ketua Laskar Melayu Bersatu (LMB) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Datok Azman Zainal, minta pihak Polisi dan Kejaksaan mengusut penggunaan dana BOS Karimun. Karena, merujuk temuan BPK, realisasinya ke sekolah belum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ada beberapa hal yang tidak diperbolehkan dalam penggunaan dana BOS. Larangan itu tertuang dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Jadi yang jelas, Kepala Sekolah dibatasi pasal 12 untuk menggunakan dana BOS. Banyak aturan untuk itu. Tim BOS itu tidak boleh menyimpan BOS di bank, atau koperasi atau diternakkan,” katanya.

BACA JUGA :  Bupati Lingga Terima Penghargaan “DARI MENKUMHAM RI”

Dalam klausul pasal 12, alokasi dana BOS juga dilarang diberikan pada PNS, membeli hal di luar ketentuan, atau barang tertentu yang bukan operasional sekolah.

BACA JUGA :  Hanura Tanjungpinang “TARGETKAN 7 KURSI”

Azman meminta kepada seluruh Kepala Sekolah untuk lebih transparan dalam penggunaan dana BOS, dengan dilaporkan secara online dan ditempel serupa papan pengumuman di sekolah.

“Bila terjadi penyimpangan dana BOS, sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja),” ujarnya.

BACA JUGA :  Notulen Rapat di Cabut “PERUSDA KARIMUN BUNGKAM”

Permintaan agar Polisi dan Kejaksaan mengusut penggunaan dana BOS, juga terkait penggunaan dana BOS tahun sebelumnya.

“Dan kenapa hanya tahun 2019, bagaimana tahun 2013. Dana BOS yang disalahgunakan agar dikembalikan kepada sekolah. Bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS, agar diproses hukum,” paparnya. (Wak Fik)