Sijori Kepri, Karimun — Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menemukan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Karimun, tahun 2019, diduga bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan.
Banyak sekolah penerima BOS di wilayah Karimun, belum membuat rekening dana BOS yang ditunjuk. Selain itu, sekolah penerima belum membuat perjanjian kerjasama dengan Bank Syariah Mandiri dalam pengelolaan rekening dana BOS sesuai ketentuan tentang pengelolaan dana BOS.
Oleh sebab itu, BPK merekomendasikan Bupati Karimun, agar segera menetapkan rekening dana BOS. Membuat perjanjian kerjasama dengan Bank Syariah Mandiri dalam pengelolaan rekening dana BOS sesuai ketentuan tentang pengelolaan dana BOS.
Dalam audit, BPK juga menemukan dana BOS yang diberikan pemerintah ke sekolah penerima, mengendap di bank. Karena itu, ada pendapatan bunga yang akan diterima sekolah. BPK menginstruksikan agar dana ini dikembalikan ke kas negara.
Terkait temuan ini, BPK akhirnya menemukan adanya ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengelolaan BOS di wilayah Karimun. BPK memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk menginstruksikan kepada 161 sekolah penerima dana BOS tahun 2019, menyetorkan pendapatan bunga atau bagi hasil dari rekening Dana BOS sebesar Rp 30.101.719,06 ke kas daerah. Salinan bukti setor yang telah divalidasi oleh Inspektorat disampaikan kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim, diminta keterangan mengatakan, semua temuan BPK sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan yang diketahui oleh pihak inspektorat.
“Sebagian besar sekolah penerima BOS telah menyerahkan dana pendapatan bunga ke kas daerah. Bukti storannya ada,” kata Bakri Hasyim, Kamis, (2/7/2020).