JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menegaskan bahwa ada 4 (empat) aspek utama yang menjadi fokus dalam pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. Hal ini disampaikan dalam Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 yang digelar secara hibrid, Jumat (11/4/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, memaparkan keempat aspek utama pemeriksaan, yaitu:
- Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
- Kecukupan Pengungkapan Informasi dalam laporan keuangan
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
- Efektivitas sistem pengendalian intern, termasuk peran aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
“Pemeriksaan ini bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tapi juga bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan,” ujar Bobby.
Dalam kesempatan yang sama, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapat apresiasi karena mencatatkan tingkat Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) tertinggi di wilayah Sumatera, yaitu 87,13%, berdasarkan laporan semester II tahun 2024.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, yang mengikuti acara secara daring dari Gedung Daerah, menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi untuk terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
“Kami siap mendukung proses pemeriksaan ini secara transparan. Hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah ke depan,” tegas Gubernur Ansar.
BPK menargetkan seluruh hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2024 rampung dan siap disampaikan ke DPRD provinsi maupun kabupaten/kota paling lambat 28 Mei 2025.
Bobby juga menyebut, selama tahun 2024, 94,70% dari 283 laporan keuangan daerah di Jawa dan Sumatera telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Turut mendampingi Gubernur Ansar dalam kegiatan ini, Sekda Provinsi Kepri, Adi Prihantara, dan Kepala BKAD Kepri, Venny. ***