BINTAN — Sebanyak sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi ditemukan beredar di wilayah hukum Polsek Bintan Utara. Temuan ini merupakan hasil inspeksi bersama BPOM Tanjung Pinang dan Kemenag Bintan yang dilakukan pada Senin (28/4/2025).
“Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di wilayah hukum Polsek Bintan Utara. Pembuktian dilakukan melalui pengujian di Laboratorium BPOM Tanjung Pinang,” ungkap Atika, perwakilan BPOM Tanjung Pinang.
Dari sembilan produk tersebut, delapan di antaranya merupakan produk impor dari Filipina dan China yang diimpor oleh perusahaan di Indonesia. Satu produk lainnya diproduksi dalam negeri.
Daftar Produk yang Mengandung Unsur Babi:
- Corniche Fluffy Jelly
Batch No. 09052212 S2, 08192251 S1 - Marshmallow Apel Bentuk Teddy
Batch No. 02122212 B1 - Chomp Chomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
Batch No. 151223B - Chomp Chomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)
Batch No. 101023B - Chomp Chomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung)
Batch No. NO231123A - Hakiki Gelatin (Bahan tambahan pangan)
Batch No. HG1252201.230801, HG2502403.240801 - Larbee – YBL Marshmallow Isi Selai Vanila
Batch No. 2024 – 13 A - AAA Marshmallow Rasa Jeruk
Batch No. 268 - Sweetme Marshmallow Rasa Cokelat
Batch No. MRS24-101223
Produk-produk tersebut saat ini dalam proses penarikan dari pasaran, dan izin edarnya disetop sampai pihak produsen melakukan perbaikan label kemasan sesuai dengan kandungan bahan yang digunakan.
BPOM mengimbau masyarakat lebih teliti dalam memeriksa label komposisi dan izin edar sebelum membeli produk makanan, terutama bagi konsumen yang memperhatikan kehalalan makanan. ***