HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

Bukan Dua, Kejari Tanjung Pinang Terima 1 Berkas Perkasa Korupsi Pelabuhan Dompak, 1 Tersangka Lagi DPO

×

Bukan Dua, Kejari Tanjung Pinang Terima 1 Berkas Perkasa Korupsi Pelabuhan Dompak, 1 Tersangka Lagi DPO

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidsus Kejari Tanjung Pinang, Imam Asyhar. (Foto : Kejari)

TANJUNG PINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang telah menerima limpahan tahap 1 (satu) berkas perkara tersangka dugaan korupsi proyek lanjutan tahap VI pembangunan Pelabuhan  Dompak Tanjung Pinang dari penyidik Satreskrim Polresta Tanjung Pinang.

Perkara dugaan korupsi proyek pelabuhan Dompak tersebut diketahui menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp 35,9 Miliar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Berkas perkara tersebut sudah kita terima dari penyidik Polresta Tanjung Pinang kemarin. Saat ini masih dalam proses penelitian oleh Jaksa peneliti Kejari Tanjung Pinang,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari  Tanjung Pinang, Imam Asyhar SH MH, Kamis, 2 Februari 2023.

Imam Asyhar juga menyebutkan, bahwa berkas perkara yang diterima tersebut merupakan untuk satu orang tersangka berinisial HY, sedangkan 1 (satu) tersangka lagi masih DPO.

“Kita memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas dari pihak kepolisian tersebut,” jelas Imam.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, juga membenarkan pelimpahan berkas satu orang dari dua orang tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak tersebut.

“Benar bang, berkas perkara tersebut sudah kita lakukan pelimpahan ke Kejari Tanjung Pinang kemarin,” kata Ronny.

Diketahui, salah satu dari dua tersangka tersebut, yakni Haryadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas pelaksanaan proyek puluhan miliar dana APBN tersebut.

Haryadi sendiri sebelumnya juga telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang dalam perkara yang sama, namun tahun anggaran yang berbeda.

Ia divonis selama 6,5 tahun dan ditambah denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Saat ini yang bersangkutan masih mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjung Pinang.

Dalam proses penyelidikan tersebut, sejumlah saksi dari pihak terkait sudah dimintai keterangannya oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Tanjung Pinang, termasuk saksi ahli untuk menentukan kerugian negara maupun dugaan tindak pidana korupsi proyek senilai puluhan miliar yang hingga saat ini kondisi Pelabuhan Dompak tersebut masih terbengkalai, bahkan terkesan amburadul tanpa dirawat.

Pantauan di lokasi saat ini, kondisi Terminal Pelabuhan Dompak  Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau itu juga terpantau saat ini sangat memprihatinkan dan semakin rusak parah.

Dalam kasus korupsi serupa, pada tahap pertama pengerjaan proyek tersebut Polisi juga telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, yakni, Hariyadi, Berto Riawan dan Abdurohim dan telah menjalani masa hukuman usai divonis oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. ***

[asf]

banner 200x200
Follow