BATAM — Penyidik Satreskrim Polresta Barelang memeriksa Ketua dan sejumlah anggota DPRD Kota Batam periode 2014-2019, termasuk beberapa pegawai Setwan, Kamis, 16 Maret 2023.
Pemeriksaan terkait dugaan perjalanan dinas fiktif itu terungkap dari aduan agen Travel Era.id sebelumnya kepada BPK Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah anggota DPRD dan pegawai di lingkungan Setwan.
“Hari ini kita melakukan pemeriksaan di Kantor DPRD Kota Batam,” kata Budi, Kamis, 16 Maret 2023.
Penyelidikan yang dilakukan, kata Budi, berdasarkan laporan temuan dari BPK Kepri. Diduga ada penyalahgunaan anggaran dalam perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD Batam pada masa itu.
“Kita terima dari laporannya dari BPK Kepri. Sedangkan pengusaha travel agent sifatnya membuat pengaduannya di BPK kerena merasa rugi sejak Januari sampai Mei 2016 lalu belum ada pembayaran dari Setwan DPRD Batan saat itu,” ungkap Budi.
Terkait berapa kerugian negara dari temuan kasus tersrbut, Budi menjelaskan masih diteliti. Namun, pihaknya hingga saat ini masih menunggu penghitungan yang dilakukan oleh BPK RI.
“Belum bisa dijelaskan, karena kerugian negara masih dilakukan penghitungan oleh BPK RI,” ucap Budi.