KEPRILINGGA

Bupati AWe : Pelantikan Dua Pejabat Mantan Napi “BUKAN KARENA INTERVENSI POLITIK”

×

Bupati AWe : Pelantikan Dua Pejabat Mantan Napi “BUKAN KARENA INTERVENSI POLITIK”

Share this article
Bupati Lingga, H. Alias Wello, saat melantik Pejabat Eselon III dan IV. (Foto : Puspandito)

LINGGA (SK) — Bupati Lingga, H. Alias Wello, membantah jika anggapan sejumlah masyarakat menyebutkan pelantikan terhadap dua pejabat eselon mantan narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (30/09/2016) lalu, karena adanya interfensi, politik, atau balas budi. Alasan utama dirinya memberikan promosi jabatan kepada kedua pejabat yang pernah tersandung hukum tersebut, karena mengetahui loyalitas meraka yang tinggi,

“Aku minta jangan sampai ada yang menilai seperti itu, aku merasa tidak ada yang menekan atau menginterfensiku untuk melantik mereka, karena kedua pejabat tersebut telah aku kenal kemampuannya dari zaman sekolah dulu,” ungkap, Bupati yang akrab disapa AWe ini, di Daik Lingga, Kemarin.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Terkait tanggapan negatif yang berkembang di masyarakat, kata AWe, dirinya cukup menghargai hal tersebut. Ini membuktikan adanya kontrol dan pengawasan dari lapisan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Hal ini sangatlah positif, karena untuk kebijakannya kali ini, memang ia harapakan bisa sama-sama mendapat kontrol dari masyarakat,

BACA JUGA :  Bupati Lingga : Polemik 14 Tahun Silam “JANGAN TERJADI LAGI”

“Ada pun pembinaan dan tanggung jawab terhadap pejabat yang pernah tersangkut hukum tersebut, ada pada kewenangan Bupati, serta kontrol dari masyarakat. Aku yakin sanggup membina. SK mereka ini tidak abadi, sehingga jika tidak mampu mengikuti dinamika, walau tak korupsi, aku berhak mencabutnya,” terangnya.

Dari sisi pengalaman dan latar belakang ilmu, lanjut AWe, tentunya kedua pejabat ini sudah tidak perlu diragukan lagi, karena keduanya beberapa kali menduduki jabatan vital di dalam struktur pemerintahan, di beberapa Kabupaten/Kota Provinsi Kepri,

“Saat mereka kembali mengabdi di Lingga dengan tampa pamrih, itu yang aku nilai dan sekarang aku pakai. Mereka bukan orangku, aku juga pernah keras kepada mereka,” paparnya.

Kebijakan tersebut aku nilai sejauh ini belum bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, ucap AWe lagi, semua sudah dipertimbangkan dan dalam koridor. Mengenai surat edaran Mendagri Nomor 800/4329/SJ Tanggal 29 Oktober 2012 dan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), AWe menyimpulkan, surat itu lebih banyak kepada himbauan untuk melakukan pembinaan terhadap ASN yang pernah bermasalah dengan hukum.

BACA JUGA :  Operasi Yustisi, 27 Warga Tanjung Pinang Diberikan Tindakan dan 42 Denda

“Mereka tidak di hukum seumur hidup, mereka juga juga telah menyelesaikan proses hukum yang dijatuhkan pengadilan, selama mereka masih pegawai, hak dan kewajiban mereka masih sama dengan ASN lainnya,” tuturnya.

Semua pejabat negara mempunyai hak yang sama termasuk soal mendapat promosi, menurut AWe, karena didalamnya tetap ada penilaian terhadap kemampuan ASN itu sendiri. Suatu saat nanti, ASN lain yang belum mendapat promosi, juga akan menerima hak promosi tersebut,

“Tidak baik jika kita berprasangka terlalu buruk terhadap orang lain, belum tentu orang yang bersih itu memberi jaminan tidak melakukan kesalahan, sama saja dengan mereka. Apakah karena sekali terjerat hukum, mereka masih mau kena lagi,” sebutnya.

BACA JUGA :  Kepala BNPB RI : Potensi Kekeringan Air di Kepri Semakin Meningkat

Jika kita berbicara persoalan Lingga, tambah AWe, struktur jabatan Eselon III dan IV di SKPD masih banyak yang kosong, hal tersebut karena SDM Lingga masih sedikit,

“Jabatan tersebut harus kita isi, pelan-pelan semua kekosongan ini akan diisi para pejabat yang mampu menunjukkan kinerja,” imbuhnya.

Pemberitaan media sebelumnya, pada Jumat (30/09/2016) Bupati Lingga, H. Alias Wello, telah melantik 8 Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan pemerintah Kabupaten Lingga, hal ini untuk menempati sejumlah kursi jabatan kosong yang ditempati pelaksana tugas, meski saat pelantikan tersebut tidak semuanya hadir.

Sementara itu, dua diantara pejabat yang dilantiknya tersebut merupakan mantan terpidana kasus korupsi yang telah selesai menjalani masa hukuman. (SK-Pus)