LINGGA (SK) — Bupati Lingga, H. Alias Wello, menggandengkan pertemuan dengan KPK, Kementrian ESDM, Pemprov Kepri, serta seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemkab Lingga, pada 6 Oktober 2016 mendatang. hal ini, untuk membereskan masalah perizinan tambang di wilayah kerjanya tersebut.
“Ini bertujuan, agar pertambangan di Lingga tidak bermasalah lagi. Sehingga nantinya, semua orang akan berhati-hati dalam mengelola tambang,” ungkapnya, kepada awak media, kemarin.
Kabupaten Lingga mengalami kerugian, kata AWe sapaan akrab Bupati Lingga, sepanjang 10 tahun terakhir ini, bukan dikarenakan korupsi anggaran pembangunan daerah, namun dari sektor pertambangan. Hal tersebut karena, tata kelola pertambangan yang berlangsung di Lingga, selama ini tak sejalan dengan aturan pengelolaan pertambangan, seperti yang diatur dalam perundang-undangan.
“Dan itu harus ada penegasannya, agar tata pengelolaan tambang lebih pro terhadap lingkungan, masyarakat, dan negara,” terangnya.
Untuk itu, AWe berencana, memanfaatkan perhatian KPK masalah izin pertambangan tersebut, untuk membereskan serta menata kembali setiap masalah yang pernah timbul, dari kesalahan tata kelola pertambangan Kabupaten Lingga.
“Dalam waktu dekat ini, akan dikeluarkan surat peringatan kepada perusahaan yang masih aktif menambang di Lingga. Sehingga, tidak melanggar aturan dan ditaati oleh semua, termasuk penambangan lepas pantai,” paparnya.
Terkait 23 IUP yang dikeluarkan oleh Bupati Lingga, Drs, H. Daria, dan juga Penjabat Bupati Lingga, Edi Irawan, di sepanjang 2014 hingga 2015 lalu, Awe menilai secara pribadi, izin-izin tersebut benar bermasalah.
“Dari hasil konsultasi bersama pejabat daerah dan kementrian ESDM, tentang bagaimana alur dan tata kelola tambang ini, hasilnya mengatakan 23 izin tersebut banyak keliru,” imbuhnya.
Data dari sumber Ditjen Minerba tahun 2014, Kabupaten Lingga memiliki 49 perusahan pertambangan. Dimana, 28 perusahaan diantaranya mengantongi izin eksplorasi, dan 19 perusahaan mengantongi izin operasi produksi, serta 2 perusahaan lainnya non CNC. Dari jumlah tersebut, Ditjen Minerba mencatat permasalahan pada tumpang tindih IUP, dengan kawasan hutan sebanyak 141,44 Hektar lahan hutan lindung (HL), dan 6.106 Hektar lahan HP, HPT dan HPK.
Permasalahan lain menyangkut usaha pertambangan di Kepri, khususnya Kabupaten Lingga, seperti yang tertuang dalam data Ditjen Minerba tanggal 5 Maret 2014 tersebut, yaitu terkait tidak terdatanya dana jaminan reklamasi (Jamrek) dan pasca tambang. (SK-Pus)