COVID-19KARIMUNKEPRISURAT EDARAN (SE)

Bupati Karimun Keluarkan SE Pemulihan Aktivitas Pasar Rakyat

×

Bupati Karimun Keluarkan SE Pemulihan Aktivitas Pasar Rakyat

Share this article
Surat Edaran Bupati Karimun No 11 Tentang Pemulihan Aktivitas Pasar Rakyat. (Foto : Taufik)

Sijori Kepri, Karimun — Bupati Karimun, Dr H Aunur Rafiq S.Sos M.Si, mengeluarkan Surat Edaran (SE) NOMOR : 300/SET-COVID-19/VI/11/2020, Tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang dilakukan pada masa pendemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19), Kamis, (4/6/2020).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang dilakukan pada masa Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dalam rangka mengatur penyelenggaraan kegiatan di Pasar Rakyat selama masa darurat bencana non alam Covid-19 guna memutus mata rantai penularan Covid-19 agar menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada saat beroperasi, dengan ketentuan sebagai berikut :

1) Memastikan semua Pedagang, Pengelola Pasar dan Organ pendukungnya dalam keadaan sehat dan tidak sakit pada saat melakukan aktivitasnya dan disarankan untuk melakukan pemeriksaan negatif Covid-19 berdasarkan hasil Tes PCR/Rapid Test jika menemukan gejala batuk/flu/sesak nafas ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat;

BACA JUGA :  Bawaslu Kepri Akan Tindak Tegas “OKNUM PANWASLU YANG LANGGAR ATURAN”

2) Pedagang yang berdagang di Pasar Rakyat diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter;

3) Sebelum pasar dibuka pada pagi pukul 06.00 s/d 11.00 dan untuk kegiatan pasar sore pada pukul 14.00 s/d pukul 17.00 wib, dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh Pedagang, Pengelola Pasar dan Organ pendukungnya dibawah 37,3* C (Sesuai dengan ketentuan WHO) yang dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun;

4) Melarang orang masuk dengan gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak nafas;

5) Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta control suhu tubuh pengunjung dibawah 37,3* C (sesuai dengan ketentuan WHO);

BACA JUGA :  Lagi, Personel Polisi Terjangkit Positif Covid-19 di Batam

6) Di area pasar, disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan/lokasi secara berkala setiap 1 (satu) minggu sekali;

7) Menjaga kebersihan lokasi berjualan termasuk lapak, los, dan kios sebelum dan sesudah aktivitas kegiatan perdagangan;

8) Memelihara bersama kebersihan sarana umum seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah, tempat parkir, lantai/selokan, dan tempat makan sebelum dan sesudah aktivitas perdagangan;

9) Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 30% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan control yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunana sesuai dengan protokol kesehatan;

BACA JUGA :  Berawal Keluhan Lemas, Warga Lubuk Baja Dinyatakan Positif Covid 19

10) Mengatur waktu pemasukkan dan pengeluaran barang dagangan dari dan kepasar oleh pemasok; dan

11) Melakukan Kegiatan Sosialisasi, Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan dan/atau Penegakan Hukum yang akan dilaksanakan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun;

12) Pembentukan titik penjagaan dan pemeriksaan di setiap akses masuk-keluar tempat kegiatan perdagangan yang disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

Demikian surat edaran ini disampaikan agar dapat digunakan sebagai pedoman terhadap aktivitas perdagangan pada area Pasar Rakyat di Wilayah Kabupaten Karimun dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih. ***

Download Surat Edaran Bupati Karimun Dibawah Ini :