KEPRILINGGA

Bupati Lingga Disarankan “SEGERA LANTIK PEJABAT” SOTK Baru

×

Bupati Lingga Disarankan “SEGERA LANTIK PEJABAT” SOTK Baru

Share this article
Kantor Bupati Lingga. (Foto : Puspandito)

LINGGA (SK) — Erik Lesmana, Pemerhati politik dan pemerintahan Kabupaten Lingga, menyarankan kepada Bupati Lingga, H. Alias Wello, untuk segera melantik pejabatnya, guna mengisi Struktur Organiasasi Tata Kerja (SOTK) baru, jika tidak ingin pembahasan APBD TA 2017 molor.

“APBD tahun 2017 tersebut, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena, disitu ada transisi SOTK baru, dan Pemda akan mendapat sedikit tantangan dalam penyusunan anggaran,” ungkapnya, kepada awak media, Jum’at, (04/11/2016).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Jika khawatir penyerapan anggaran tahun 2016, kata Erik, di dinas-dinas yang ada saat ini menjadi terhambat. Bupati tidak harus melantik pejabatnya secara defenitif, kalau SK pejabatnya hanya pelaksana tugas, tanggung jawab atas jabatan lama pejabat terkait masih tetap ada.

BACA JUGA :  Kegiatan Bupati Lingga “SELAMA RAMADHAN dan IDUL FITRI”

“Jadi tidak perlu harus di defenitifkan dulu. Yang terpenting mereka dilantik sekarang, kemudian dapat menyusun RKA di dinas baru mereka,” terangnya.

Prosedur pelaksanaan perubahan SOTK baru, lanjut Erik, harus didasari Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu, Sehingga, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) di daerah, memiliki dasar dalam penyusunan perombakan pejabat.

BACA JUGA :  Musrenbang, Pemko Tanjungpinang dan UMRAH Lakukan MoU

“Dari informasi yang beredar, Perbup tersebut belum dikeluarkan, tentu ini akan menghambat kerja BKD dalam menyusun perombakan pegawai,” papar mantan pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMII), alumnus Universitas Islam Riau.

Pemkab Lingga, harus mengejar batas akhir pembahasan APBD tahun 2017 hingga akhir tahun ini, tambahnya, karena jika melewati hingga batas waktu tersebut, Pemkab Lingga akan mendapatkan sangsi kehilangan hak-hak keuangannya selama 6 bulan, seperti tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 321 ayat 2.

BACA JUGA :  Balai Arkeologi Sumatra Utara Temui Bupati Lingga

“Intinya, Bupati harus dengan segera memutasi pejabat dalam waktu dekat ini. Jika terlambat, SKPD khususnya dinas-dinas yang baru seperti Dinas Kebudayaan maupun Dinas Pendapatan, juga akan terlambat dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA),” unggahnya. (SK-Pus)