Sijori Kepri, Natuna – Bupati Natuna, H Abdul Hamid Rizal, M.Si, menghadiri acara Video Conference Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020 dan Regulasi Turunan, di Gedung Daerah Kabupaten Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai – Ranai, Senin, (27/7/2020), pagi.
Turut hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas PMD, Kepala BPKAD se-Kabupaten Kota dan BPJS Kesehatan Kabupaten Kota se-Provinsi Kepri.
Dalam sambutannya, Direktur Pelaksana dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bahri, menyampaikan, Pemerintah telah menetapkan sistem jaminan nasional melalui BPJS Kesehatan.
Undang-Undang No 40 Tahun 2004, menyebutkan, bahwa sistem jaminan sosial nasional pada dasarnya merupakan program yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau kurangnya pendapatan.