Estimasi pendapatan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.924.4 Miliar, dengan rincian PAD sebesar Rp 78,27 Miliar. Kemudian pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 834,80 Miliar dan lain lain pendapatan yang sah sebesar Rp 11,39 Miliar.
Adapun Belanja Daerah tahun 2021 direncanakan sebesar Rp 994,77 Miliar yang terdiri dari Belanja Operasional sebesar Rp 693,46 Miliar, Belanja Modal sebesar Rp 229,34 Miliar, Belanja Tak Diduga sebesar Rp 1 Miliar dan Belanja Transfer sebesar Rp 70,96 Miliar.
Belanja pada Tahun Anggaran 2021 diprioritaskan untuk Belanja Wajib yang telah ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain meliputi bidang pendidikan sebesar 20 persen, kesehatan 10 persen dan alokasi umum sebesar 25 persen.
Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Natuna Tahun Anggaran 2021 selanjutnya akan dibahas oleh Anggota DPRD untuk mendapatkan persetujuan serta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Hadir pada acara tersebut diantaranya, para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Asisten dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, Tokoh Masyarakat, pimpinan organisasi, dan para tamu undangan. (Nard/R)