Sijori Kepri, Natuna — Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Natuna, menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pidato Bupati Natuna Tentang Ranperda Kabupaten Natuna Tahun 2020, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Batu Hitam – Ranai, Selasa, (3/3/2020).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Natuna, Andes Putra, didampingi Wakil Ketua II Jarmin Sidik SE, dan dihadiri segenap pimpinan dan anggota DPRD Natuna.
Bupati Natuna, Hamid Rizal, mengatakan, Peraturan daerah sebagai instrumen kebijakan di daerah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Daerah berperan sebagai ujung tombak pembangunan nasional dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
Dikatakannya, Perda sebagai salah satu peraturan perundang-undangan memiliki landasan konstitusional dan landasan yuridis dengan diaturnya kedudukan Perda dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 8 ayat 6 yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Perda sebagaimana peraturan perundang-undangan lainnya, memiliki fungsi untuk mewujudkan kepastian hukum, dimana penyusunannya harus mengikuti kaidah-kaidah peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Dalam kaitan ini maka sistem nasional memberikan kewenangan atributif kepada daerah untuk menetapkan Perda dan peraturan lainnya yang diharapkan dapat mendukung secara sinergis program di daerah,” ujarnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, ungkap Hamid Rizal, Pemerintah Daerah menyampaikan Ranperda kepada DPRD untuk dapat segera dibahas bersama-sama yaitu, Ranperda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Ranperda Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu, Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Natuna Tahun 2020 – 2040, dan Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 21 Tahun 2002 tentang Izin Usaha.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah, oleh karena itu Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan Surat Izin Usaha (SITU) tidak dapat diterbitkan lagi oleh Pemerintah Daerah,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, para anggota Forkopimda Natuna, para Asisten dan pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Natuna, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, dan para undangan lainnya. (nard)