KEPRI

Bupati Sampaikan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Bakesbangpol Natuna

×

Bupati Sampaikan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Bakesbangpol Natuna

Share this article
Bupati Natuna, Hamid Rizal, menyerahkan Rancangan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Natuna No 6 Tahun 2016 kepada Ketua DPRD Natuna, Andes Putra, didampingi Wakil Ketua II Jarmin SE. (Foto : Bernard Simatupang)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Bupati Sampaikan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Bakesbangpol Natuna

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

SIJORIKEPRI.COM, NATUNA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, menggelar Rapat Paripurna, dengan Agenda Pidato Pengantar Bupati Natuna, tentang Rancangan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Natuna No 6 Tahun 2016, Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Pembentukan dan Susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Natuna.

Acara dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Andes Putra, didampingi Wakil Ketua II Jarmin SE, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam – Ranai, Selasa, (29/10/2019).

BACA JUGA :  Wabup Natuna : Jaga Kebersamaan Umat

Bupati Natuna, Hamid Rizal, dalam pidatonya menyampaikan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan kepada daerah yang dilaksanakan Kepala Daerah dan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan dalam membuat instrumen aturan yang sah, berdasarkan prinsip otonomi daerah, nyata dan bertanggungjawab.

Dikatakannya, walaupun Perda yang dibuat hanya berlaku dalam batas-batas yuridiksi daerah yang bersangkutan, namun tetap tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta bertentangan dengan kepentingan umum.

Dalam kesempatan ini, Ranperda yang akan disampaikan kepada DPRD untuk dapat segera dibahas bersama-sama, yaitu Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Natuna.

BACA JUGA :  Rahma Buka Workshop Tim LAPOR! - SP4N

Dari hasil pemetaan dan evaluasi kelembagaan, maka beberapa dinas memerlukan penyesuaian, antara lain, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga. Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Kesehatan.

Kemudian, lanjut Hamid, Ranperda Tentang Pembentukan dan Susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik, maka pemerintah Kabupaten Natuna perlu melakukan penyesuaian dan penataan kembali perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan umum dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai tugas, fungsi dan tata kerja.

BACA JUGA :  NGESTI YUNI : Natuna Dikeroyok “RAME-RAME”

“Kami berharap, Ranperda yang kami usulkan di atas dapat segera dibahas dan disetujui bersama-sama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Natuna,” tuturnya.

Turut hadir dalam acara ini, segenap pimpinan dan anggota DPRD Natuna, para anggota FKPD Natuna, Sekda Natuna Wan Siswandi S.Sos M.Si, para Asisten dan pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Natuna, Tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Pimpinan Organisasi, LSM dan para Wartawan. (nard)

Bupati Natuna, Hamid Rizal, menyampaikan pidato Rancangan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Natuna No 6 Tahun 2016. (Foto : Bernard Simatupang)
Bupati Natuna, Hamid Rizal, menyampaikan pidato Rancangan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Natuna No 6 Tahun 2016. (Foto : Bernard Simatupang)