Scroll untuk baca artikel
BATAMKEPRI

Cabuli Remaja 7 Kali Seorang Pendeta Ditangkap di Batam

×

Cabuli Remaja 7 Kali Seorang Pendeta Ditangkap di Batam

Sebarkan artikel ini
Cabuli Remaja 7 kali di perumahan Marina Garden Batam, seorang Pendeta ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batu Aji Batam. (Foto : Humas Polresta Barelang)

Sijori Kepri, Batam — Cabuli Remaja inisial MW (16), sebanyak 7 (tujuh) kali di perumahan Marina Garden Batam, seorang Pendeta inisial NSP (39), ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batu Aji Batam.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kapolsek Batu Aji, Kompol Jun Chaidir, mengatakan, Polsek Batu Aji menerima laporan orang tua terkait pencabulan anaknya inisial MW (16) oleh pelaku inisial NSP (39), yang bekerja sebagai Pendeta. Dengan gerak cepat anggota Polsek Batu Aji melakukan pencarian, dan diketahui tersangka NSP telah melarikan diri dari pulau Batam, sejak 6 November 2020.

“Selanjutnya tim penyidik dari Polsek Batu Aji pada 2 Desember 2020, melakukan pencarian tersangka NSP ke Bekasi, kemudian ke Bukit Doa, Ungaran, Semarang. Dan pada 8 Desember 2020 menuju ke Medan, Kecamatan Tuntungan, namun tersangka NSP belum berhasil ditangkap,” kata Kompol Jun Chaidir, didampingi Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, IPTU Thetio Nardianto, dan Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia, saat Konferensi Pers dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, Rabu, (13/01/2021).

Tak berhenti disitu, pada 28 Desember 2020 sampai 1 Januari 2021, satu Tim gabungan dari saat Reskrim Polresta Barelang dan Tim Polsek Batu Aji melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka NSP di Medan Sumatera Utara. Namun tersangka belum berhasil ditangkap kembali.

Selanjutnya tim gabungan Sat Reskrim Polresta Barelang dan unit Reskrim Polsek Batu Aji yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, pada 6 Januari 2020 menuju Medan Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan kembali terkait keberadaan tersangka NSP, yang diduga berada di Medan.

“Dan pada hari Jumat, 8 Januari 2001, sekira pukul 14 30 WIB tersangka NSP berhasil ditangkap, saat sedang bekerja sebagai buruh bangunan di Jalan Bunga Terompet, Kelurahan Selayang, Kecamatan Tuntungan, Sumatra utara,” ungkap Kapolsek Batu Aji, Kompol Jun Chaidir.

Selanjutnya tersangka NSP dibawa ke Polsek Medan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian pada 10 Januari 2021, tersangka NSP dibawa kembali ke Polsek Batu Aji.

“Ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain satu helai kaos lengan pendek warna putih, satu helai celana kain panjang warna coklat, dan satu lembar hasil visum,” katanya.

Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 Peraturan Pemerintah pengganti UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kronologis kejadian, berawal pada hari Minggu 26 Oktober 2020, sekira pukul 22.00 WIB, orang tua dari korban inisial MW (16), mendapatkan Informasi dari teman-teman korban dan masyarakat di tempat tinggal korban, di mana korban ada dicium dan dipeluk oleh pelaku dengan inisial NSP (39), yang bekerja sebagai seorang Pendeta.

Share and Enjoy !

Shares
Shares