BINTAN

Camat Bintan Timur Akan Panggil Direktur PT SBG

×

Camat Bintan Timur Akan Panggil Direktur PT SBG

Share this article

– Terkait Sertifikat Lahan Mangrove Yang Ditimbun.

BINTAN (SK) – Camat Bintan Timur, Hasan akan segera memanggil Suryono selaku Direktur PT Sinar Bahagia Group (SBG), terkait persoalan lahan dikawasan Tokojo, Kijang, Kecamatan Bintan Timur. Pasalnya, lahan dengan luas mencapai puluhan hektare tersebut, merupakan kawasan ekosistem hutan mangrove yang ditimbun dan dugaan kuat sementara dilakukan oleh pemilik lahan.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Kita akan panggil Suryono, karena dia merupakan sumber informasi untuk mencari tahu siapa saja pemilik lahan dikawasan tersebut,” tegas Hasan dijumpai usai melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) bersama Komisi I DPRD Bintan, Senin (13/4/2015).

Menurut Hasan, pada tahun 2002 silam, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Bintan memang memberikan izin kepada PT SBG untuk melakukan penimbunan hutan mangrove dengan luas mencapai 5 hektare. Hanya saja, masa berlaku dari aktifitas penimbunan tersebut hanya berlaku satu tahun saja dan berakhir pada 2003 silam.

BACA JUGA :  Tenggelam, Fahsudin Akhirnya Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal Dunia

Tentu saja, saat ini dengan adanya laporan dari masyarakat bahwa ada aktifitas penimbunan kawasan ekosistem hutan mangrove dikawasan Tokojo tersebut membuat pihak terkait kewalahan untuk menentukan siapa pelaku penimbunan tersebut.

Sehingga pihak Kecamatan Bintan Timur berinisiatif untuk memanggil pihak awal pemilik lahan tersebut yakni Direktur PT SBG, Suryono.
“Karena memang awalnya itu lahan PT SBG, jadi kita harus mengetahui lahan bersertifikat tersebut sudah dijual kepada pihak mana saja, untuk memastikan siapa yang melakukan penimbunan hutan mangrove tersebut,” tutur Hasan lagi.

BACA JUGA :  Tim Kampanye Daerah “KOALISI INDONESIA KERJA KABUPATEN BINTAN” Terbentuk

Selain itu juga, karena kawasan tersebut masuk dalam kawasan pemukiman, sehingga Pemda Bintan memberikan izin untuk melakukan penimbunan namun hanya dibatasi seluas 3,2 hektare.
“Kita juga akan memanggil tim pengawasan yakni Bappeda Bintan, BLH serta BPMPD Bintan untuk memastikan koordinat pasti batas yang sudah ditentukan sesuai yang diizinkan,” ucapnya.

Tentu saja pemanggilan pihak PT SBG itu juga merupaka desakan dari Komisi I DPRD Bintan. Sidak yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Bintan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Raja Miskal itu terlihat sangat geram. Pasalnya, dari pihak tim pengawasan dari Pemda Bintan yang turun ke lokasi untuk menunjukan batas-batas lahan tersebut tidak mengetahui secara pasti batasan lokasinya.

BACA JUGA :  DPRD Bintan Minta Pengurusan KTP dan KK Jangan Dipersulit

“Pegawai yang turun bukan yang mengetahui, nanti kita akan tunggu laporan dari Camat setelah mengetahui batas-batas dari lahan tersebut. Bila lahan yang ditimbun melebihi 3,2 hektare, berarti itu ilegal,” tegas Miskal dijumpai dilokasi penimbunan hutan mangrove.

Sementara dari pihak warga yang melaporkan adanya penimbunan hutan mangrove yang dilakukan dengan menebang dan menimbun kawasan ekosistem itu. Rasyid menegaskan, perkara tersebut sudah jelas melanggar dan akan ada hukum pidana bagi para pelakunya.

“Itu sudah jelas sanksi pidananya, kita akan teruskan laporan ini kepada pihak Kepolisian bila tidak ditindak lanjuti,” tegas Rasyid. (SK-DER)

Sidak Komisi I DPRD Bintan Terkait Sertifikat Lahan Mangrove yang Ditimbun
Sidak Komisi I DPRD Bintan Terkait Sertifikat Lahan Mangrove yang Ditimbun dikawasan Tokojo, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Senin (13/4/2015)