SIJORIKEPRI.COM, BATAM — Akhirnya, Proyek reklamasi yang mempersempit alur Sungai Lekop, di RW 18, Kelurahan Sungai Langkai , Kecamatan Sagulung , Kota Batam, harus dihentikan paksa, karena membahayakan warga, Senin, (13/03/2017).
Proyek reklamasi yang dikhawatirkan warga, bisa menyebabkan banjir tersebut, dihentikan paksa oleh Tim Gabungan dari Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, Pihak Kementerian PUPR, dan Kecamatan Sagulung.
Sebelumnya, Camat Sagulung Reza Khadafi AMP, Mengaku geram sekali dengan kegiatan reklamasi yang jelas merusak tata lingkungan di sekitar, karena kegiatan itu tidak memperhatikan standar kesehatan lingkungan.
“Saya tegaskan, bahwa Reklamasi ini memang harus dihentikan paksa. Menyalahi aturan dan merusak tata lingkungan. Apapun bentuk kegiatan harus mengedepankan analisis dampak lingkungan,” tegas Camat Reza.
“Kita kasih ultimatum satu Minggu. Pihak pengembang, mesti melakukan pembongkaran. Harus di bongkar lagi itu jembatan, agar sungai kembali berfungsi seperti semula. Tidak bongkar, ya segel,” tegas Camat Reza.
Disamping merusak tata lingkungan yang bisa membahayakan warga sekitar, proyek reklamasi yang telah mempersempit alur sungai Sagulung tersebut, juga belum mengantongi ijin, baru punya Peta Lokasi BP saja.
“Kajian AMDAL mesti dilakukan dan juga standar keselamatan warga, karena mempersempit alur sungai bisa saja menyebabkan banjir yang berdampak buruk pada warga saya,” tambah Camat Reza. (SK-Nda)