TANJUNG PINANG – Propam Polresta Tanjung Pinang melaksanakan pemeriksaan ponsel pribadi milik personel sebagai upaya mencegah keterlibatan dalam aktivitas judi online (Judol).
Kegiatan ini berlangsung di Mapolresta Tanjung Pinang pada Senin (16/12/2024) bersamaan dengan pemeriksaan senjata api (Senpi) dinas.
Kasi Propam Polresta Tanjung Pinang, IPTU Malinta Bangun, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menjaga disiplin personel serta meminimalisir pelanggaran hukum yang dapat mencoreng institusi Polri.
“Kami memeriksa ponsel pribadi personel untuk memastikan tidak ada yang terlibat judi online. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi tegas tanpa toleransi,” tegas IPTU Malinta.
Selain memeriksa ponsel, Propam Polresta Tanjung Pinang juga melakukan pengecekan 31 senjata api dinas yang dipegang oleh personel. Pemeriksaan ini meliputi izin kepemilikan, tes psikologi, kondisi fisik senjata, kelengkapan serta kepatuhan terhadap SOP penyimpanan.
“Pemeriksaan Senpi dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa personel yang memegang Senpi benar-benar memenuhi kualifikasi dan bertanggung jawab. Tes psikologi wajib dilakukan setiap enam bulan sekali,” ujar IPTU Malinta.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Propam Polresta Tanjung Pinang tidak menemukan indikasi pelanggaran baik dalam penggunaan senjata api maupun aktivitas judi online di ponsel personel.
“Hasilnya nihil. Tidak ada personel yang terlibat judi online, dan semua senjata api dinyatakan aman serta sesuai prosedur,” tambahnya.
IPTU Malinta menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Tanjung Pinang untuk menjaga profesionalisme dan integritas institusi.
“Senjata api adalah tanggung jawab besar, begitu juga dengan disiplin dalam perilaku. Kami akan terus melakukan pengawasan secara rutin untuk mencegah pelanggaran internal,”* tutupnya.
Pemeriksaan ini menunjukkan keseriusan Polresta Tanjung Pinang dalam menjaga disiplin personel serta memastikan tidak ada ruang bagi pelanggaran seperti judi online yang dapat merusak citra kepolisian.**