ANAMBAS — Satreskrim Polres Kabupaten Kepulauan Anambas telah mengamankan seorang pria berinisial MZ (21) atas dugaan penganiayaan terhadap korban DI (26), yang diduga merupakan selingkuhan istri pelaku. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 5 September 2024, sekira pukul 22:30 WIB di Pelabuhan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Aambas.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Reskrim, IPTU Rio Ardian, mengungkapkan bahwa peristiwa ini diduga dipicu oleh motif cemburu.
Menurut IPTU Rio Ardian, pelaku MZ awalnya menuju Pelabuhan Tarempa untuk membongkar muatan barang dari kapal. Namun, saat tiba di pelabuhan, pelaku secara kebetulan bertemu dengan korban DI, yang langsung memicu kemarahan MZ.
“Pelaku mendatangi korban dan memukul wajahnya menggunakan tangan kiri,” ungkap IPTU Rio Ardian. Akibat dari penganiayaan tersebut, korban DI pingsan di tempat dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Tarempa untuk mendapatkan pertolongan medis.
Dugaan sementara menunjukkan bahwa penganiayaan ini disebabkan oleh kecemburuan MZ terhadap istrinya, DE, yang terlibat perselingkuhan melalui percakapan WhatsApp dengan korban DI.
Atas tindakan tersebut, MZ dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. ***