HUKRIMKEPRITANJUNG PINANG

Cemburu, Pacar Tega Martil dan Tikam Perut Kekasihnya Dengan Obeng di Tanjung Pinang

×

Cemburu, Pacar Tega Martil dan Tikam Perut Kekasihnya Dengan Obeng di Tanjung Pinang

Share this article
Amran saat diringkus Satreskrim Polres Tanjung Pinang atas kasus penganiayaan di Jalan Kijang Lama, Kota Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Amran yang diduga pelaku penganiayaan, akhirnya tak berkutik saat jajaran Satreskrim Polres Tanjung Pinang meringkus di tempat kos-kosannya di Jalan Kijang Lama, Gang Putri Bintan II, Kota Tanjung Pinang, tanpa perlawanan, Senin, (31/01/2022), sekira pukul 21.22 WIB.

Pria berperawakan kurus itu pun tak berkutik dan pasrah saat digiring jajaran Satreskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang, AKP Awal Sya’ban Harahap.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Ia tak mengira, akibat perbuatannya berujung petaka, korban Suharti yang tak lain pacarnya, melaporkan aksi kejamnya ke Polisi, akibatnya proses hukum dan Hotel Prodeo siap menanti.

BACA JUGA :  Penggusuran Rumah di Bida Ayu “ADA YANG TETESKAN AIR MATA”

Aksi kekejamannnya itu berawal, saat ia menjemput pacarnya, Senin, (17/01/2022) lalu sekira pukul 18.30 WIB, di Sekertariat LPM Bintan Center, Tanjung Pinang. Kemudian pelaku Amran, mengantarkan korban Suharti kerumahnya di Jalan Matador Kota Tanjung Pinang.

Saat tiba di rumah korban, lantas pelaku mengajak anak korban untuk keluar bersamanya, dan selang beberapa jam kemudian pelaku kembali.

Disinilah, proses penganiayaan bermula, pelaku mengajak korban ke Pelabuhaan yang berada di KM 6 Tanjung Pinang.

“Saat tiba di lokasi, pelaku sempat emosi dan menanyakan sesuatu dengan nada tinggi, sembari membentak korban Kau pergi sama siapa tadi,” papar Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang, AKP Awal Sya’ban Harahap.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Batam Sallon Simatupang “TERTIPU SAMPAI MENANGIS”

Lantas korban menjawab, “Sama tukang ojek”.

Bukannya reda emosi pelaku, justru pelaku malah mengeluarkan sebilah obeng dan menusukannya ke perut sebelah kiri korban. Sontak korban Suharti kaget, dan merintih kesakitaan dan muntah.

Kemudian pelaku membawa korban ke kos-kosannya di Kijang Lama, Kota Tanjung Pinang. Belum berhenti sampai disitu, pelaku masih belum percaya dan menanyakan kembali.

Lagi-lagi korban menjawab hal serupa, pelaku makin berang dan kalap. Tanpa dikomandoi, pelaku mengambil martil dan memukulkannya ke kepala korban, pergelangan tangan dan bibir korban, hingga mengeluarkan darah.

BACA JUGA :  Lis Terima Penghargaan “DARI MENKUMHAM RI”

Akibat kekejaman pelaku, korban Suharti mengalami luka dan lebam dibeberapa bagian tubuhnya.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan, diduga pelaku terbakar api cemburu, hingga ia gelap mata.

“Benar, sekarang pelaku sudah diamankan Polres Tanjung Pinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, termasuk barang buktinya,” timpal Awal.

Dan pelaku juga sudah mengakui perbuatanya.

“Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana hukuman 5 (lima) tahun penjara,” pungkasnya.   (Wak Dar)