HEADLINEJABODETABEKPOLITIK

Chyka : Keterwakilan 30% Perempuan Affirmative Action, Tren Meningkat Sejak Pemilu 1999

×

Chyka : Keterwakilan 30% Perempuan Affirmative Action, Tren Meningkat Sejak Pemilu 1999

Share this article
Junior Associate Raflis Law Firm, Chyka Ayulia Adinda. (Foto : Ist)

BEKASI — Diharuskannya keterwakilan 30% perempuan dalam kontestasi pemilihan umum (Pemilu), menjadi perhatian Chyka Ayulia Adinda, seorang gadis anggun keturunan darah Sunda Medan yang berprofesi sebagai Junior Associate Raflis Law Firm, Jumat, 13 Januari 2023.

Menurut padangan calon praktisi hukum ini, tentang diwajibkannya perempuan untuk ikut serta dalam pemilihan umum sangatlah baik dalam kemajuan demokrasi di Negara Republik Indonesia. 

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Namun, menurutnya, tentunya partai politik mencalonkan kader terbaik perempuan tidak hanya sebatas untuk memenuhi persyaratan secara administarsi, hanya untuk dapat mengikut tahapan proses pemilihan umum.

BACA JUGA :  Nurdin Basirun Lantik DPC dan DPRT “PARTAI NASDEM SE-KOTA TANJUNGPINANG”

“Dari waktu ke waktu, affirmative action terhadap perempuan dalam bidang politik semakin disempurnakan. Hal itu dapat ditelaah ketika DPR menyusun RUU Paket Politik yang digunakan dalam pelaksanaan Pemilu 2009, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD,” kata Chyka.

Disampaikan Chyka lagi, bahwa keterlibatan perempuan dalam politik dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan.

BACA JUGA :  Tidak Quorum, Paripurna DPRD Batam “SERING DISKOR”

“Salah satu indikatornya adalah tren peningkatan keterwakilan perempuan di legislatif, terutama sejak pemilihan umum (Pemilu) 1999 hingga Pemilu terakhir pada 2009,” papar gadis yang biasa disapa dengan candaan Mba Senior ini. 

Pada Pemilu 1999, lanjunya, keterwakilan perempuan dengan presentasi sebesar 9%, Pemilu 2004 naik menjadi 11,8%, dan Pemilu tahun 2009 lalu naik ladi mencapai 18%. 

Peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik, terutama dalam Pemilu tersebut tidak terjadi secara serta merta, namun karena perjuangan yang terus menerus untuk mewujudkan hak setiap orang untuk mencapai persamaan dan keadilan.

BACA JUGA :  KPU Batam Umumkan Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Terpilih PDF

“Indonesia sudah lama mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 68 Tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Politik Perempuan. Di dalamnya, mengatur mengenai Perwujudan Kesamaan Kedudukan (non diskriminasi), jaminan persamaan hak memilih dan dipilih, jaminan partisipasi dalam perumusan kebijakan, kesempatan menempati posisi jabatan birokrasi, dan  jaminan partisipasi dalam organisasi sosial politik,” jelasnya. 

[mm]