BATAMHUKRIMKEPRI

Coba Lakukan Perlawanan, Pelaku Curas Senilai Rp 90 Juta Berhasil Diringkus di Batam

×

Coba Lakukan Perlawanan, Pelaku Curas Senilai Rp 90 Juta Berhasil Diringkus di Batam

Share this article
Pelaku Curas Senilai Rp 90 Juta Berhasil Diringkus Tim Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Bengkong. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, akhirnya 1 (satu) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Perumahan Putra Kelana Jaya senilai Rp 90 juta berinisial EF (21), berhasil diringkus Tim Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Bengkong, Sabtu, (31/07/2021), sekira pukul 13.13 WIB.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, membenarkan adanya tindak pidana Curas oleh pelaku berinisial EF (21), dimana pelaku juga melakukan pencurian di Perumahan Cluster Daun.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polresta Barelang,” kata Kompol Andri Kurniawan, Sabtu, (31/07/2021).

BACA JUGA :  Bustami Jabat Warek I UMRAH “GANTIKAN Prof FIRDAUS”

Kronologis kejadian berawal pada saat pelapor mendapat telepon dari korban inisial HA, Sabtu, (31/07/2021), bahwa korban mengalami pencurian. Saat itu pelapor langsung ke lokasi kejadian dan mendapati pelapor di dalam kamar dengan posisi tangan diikat di belakang, dan wajah di lakban.

Diketahui pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela dan membuka pintu, hingga mengancam korban dengan Parang yang didapati dari rumah korban.

Pelaku kemudian mengikat korban dengan kain dan lakban ditangan dan mulut korban. Dan pelaku telah berhasil mengambil barang milik korban berupa uang sekira Rp 3.000.000, kunci mobil dan mobil Suzuki Exover warna Silver tahun 2007 beserta 1 unit HP Vivo.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 90 juta,” ungkap Andri Kurniawan.

BACA JUGA :  Polresta Barelang Berikan Kejutan Mako Yonif Marinir 10 Batam

Menerima laporan korban HA, Sabtu, (31/07/2021) sekira pukul 12.30 WIB, kemudian Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada disekitaran Perumahan Cendana. Selanjutnya, sekira pukul 13.13 WIB Pelaku EF (21) berhasil diamankan.

Saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti di daerah Batu Aji, Pelaku EF (21) melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, akan tetapi pelaku EF tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

Kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya pelaku EF di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  DPRD Batam Terima Rombongan Kunker “DPRD SIAK RIAU”

“Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 (satu) unit mobil Suzuki X-Over BP 1437 MH beserta kunci mobil milik korban, 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna merah (sebagai sarana), 1 (satu) lembar BPKB mobil Suzuki X-Over BP 1437 MH, 1 (satu) lembar STNK mobil Suzuki X-Over BP 1437 MH, 1 (satu) buah Sweater , 1 (satu) unit Handphone vivo (Milik korban),” jelas Andri.

Atas perbuatan, pelaku di ancam dengan hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun pidana penjara, sebagaimana dimaksud pasal 365 ayat 1 KUHP. (Wak Dar)