Sijori Kepri — Didalam Peraturan Menpan No 27 Tahun 2021 pasal 52, para pelamar CPNS/CASN wajib membuat Surat Pernyataan Tidak Akan Mengajukan Pindah Tugas dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi CPNS.
Contoh Surat Pernyataan Tidak Akan Mengajukan Pindah Tugas :
Note : Format ini bisa berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
BACA JUGA :