GESER UNTUK BACA BERITA
HEADLINEHUKRIMPOLRI

Curi HP Samsung Galaxy Tab S7 FE 5G Warna Mystic Black, Seorang Pria Diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja

×

Curi HP Samsung Galaxy Tab S7 FE 5G Warna Mystic Black, Seorang Pria Diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja

Sebarkan artikel ini
Curi HP Samsung Galaxy Tab S7 FE 5G warna Mystic Black, seorang pria diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja di Komplek Marina Park Blok G, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. (Foto : Ist)

BATAM – Curi HP Samsung Galaxy Tab S7 FE 5G warna Mystic Black, seorang pria berinisial MS pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Senin, tanggal 10 April 2023 sekira pukul 23.00 WIB, di Komplek Marina Park Blok G, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, membenarkan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja telah meringkus seorang pria dewasa inisial MS terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekira pukul 23.00 WIB, di Komplek Marina Park, Blok G, Kecamtan Lubuk Baja, Kota Batam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, antara lain 1 (satu) unit Samsung Galaxy Tab S7 FE 5G warna Mystic Black, 1 (satu) Kotak warna putih Samsung Galaxy Tab S7 FE 5G warna Mystic Black,” kata Kompol Yudi Arvian, Kamis, 27 April 2023.

Kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekira pukul 17.30 WIB, pelapor memarkirkan mobilnya di depan rumahnya dan kemudian pelapor langsung masuk ke dalam rumah.

Sekira pukul 20.30 WIB, pelapor keluar dan pergi dari rumah dengan menggunakan mobil ke arah Tiban. Kemudian pelapor pulang dari Tiban dan tiba di depan rumahnya sekira pukul 23.00 WIB.

Saat akan turun dari mobil, pelapor berniat mengambil Samsung Tabnya yang diletakkan di kursi belakang, namun saat itu pelapor melihat Tab tersebut sudah tidak ada lagi. 

“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 9.768.000,-(Sembilan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah),” ungkap Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian.

Setelah menerima laporan dari pelapor, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPTU Thetio Nardiyanto, langsung melakukan penyelidikan dan didapat informasi keberadaan pelaku pencurian sedang berada di daerah Komplek Penuin di depan Cafe Hulu-Hala yang akan menjual Samsung Tab milik korban.

Dari informasi tersebut, kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial MS di Komplek Penuin didepan Cafe Hulu-Hala, Kecamatan Lubuk Baja, beserta Barang Bukti. 

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya terhadap tersangka disangkakan Pasal 362 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” pungkas Kapolsek. ***

(Wak Dar)

banner 200x200