Sijori Kepri, Bintan — Seorang pria berinisial XZ ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kampung Sidodadi Utara, RT 002 RW 020, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, pada hari Sabtu, tanggal 14 Mei 2022, sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi, mengatakan, tersangka Curanmor ini ditangkap di tempat persembunyiannya, di Perumahan Kenangan, Km 18, Sungai Lekop.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan dan kami persangkakan dengan pasal 362 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara,” kata AKP Suardi, Rabu, 25 Mei 2022.
Kronologis penangkapan pelaku Curanmor ini berawal adanya informasi dari korban berinisial YS, yang melaporkan bahwa Sepeda Motornya telah hilang pada hari Sabtu, tanggal 14 Mei 2022.
Berdasarkan laporan tersebut, personil Polsek Bintan Timur melakukan penyelidikan, dimulai pada hari Senin, tanggal 16 Mei 2022, didapati informasi bahwa sepeda motor milik korban YS sedang dibawa oleh seseorang ke Jalan Barek Motor, Kijang, Kabupaten Bintan.
“Selanjutnya anggota kami menuju ke Jalan Barek Motor untuk menyelidiki informasi tersebut,” ungkap Kapolsek.
Sesampainya di Jalan Barek Motor, lanjutnya, anggota menemukan Sepeda Motor seperti yang ciri-cirinya mirip dengan milik korban YS.
“Namun, pada saat anggota datang, yang mengendarai sepeda motor tidak ada di tempat, yang ditemukan hanya sepeda motor yang di parkir,” ujarnya.
Untuk menangkap pelaku, anggota Polsek Bintan Timur memantau terus sampai pengendara motor mengambil sepeda motor tersebut.
Akan tetapi, setelah beberapa jam ditunggu tidak ada tanda-tanda sepeda motor akan diambil, kemudian sepeda motor tersebut dibawa ke Polsek Bintan Timur.
“Berkat keuletan anggota Unit Reskrim yang dipimpin oleh IPTU T P Sipahutar, 3 (tiga) hari kemudian tersangka Curanmor ditangkap di tempat persembunyiannya, di Perumahan Kenangan Km 18, Sungai Lekop, pada hari Kamis, tanggal 19 Mei 2022,” jelas Kapolsek.
Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati menjaga harta benda miliknya sendiri.
“Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana,” pungkasnya. (R Rich)