Scroll untuk baca artikel
BINTANHUKRIMPOLRI

Curi Sepeda Motor di Bintan, 2 Warga Tanjung Pinang Ini Berhasil Diringkus

×

Curi Sepeda Motor di Bintan, 2 Warga Tanjung Pinang Ini Berhasil Diringkus

Sebarkan artikel ini
2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor saat ditahan di Polsek Bintan Timur. (Foto : Ist)

BINTAN – 2 (dua) warga Tanjung Pinang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di jalan Nusantara, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, berinisial MZ (18) dan FJ (18) berhasil diringkus Polsek Bintan Timur bersama Unit Reskrim Polresta Tanjung Pinang.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi, membenarkan bahwa unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang telah melakukan pencurian sepeda motor di jalan Nusantara, yang terjadi pada Rabu, 14 Desember 2022 lalu.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat ini kedua pelaku berinisial MZ (18) dan FJ (18) ditahan di Polsek Bintan Bintan Timur,” kata AKP Suardi, Rabu, 4 Januari 2022.

Penangkap pelaku curanmor tersebut, lanjut Kapolsek, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, AKP Purbowo, bersama dengan IPDA M Brata dan anggota Unit Reskrim Polresta Tanjung Pinang.

“Adapun modus operandi kedua tersangka adalah berkeliling dengan menggunakan sepeda motor mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil dengan mempersiap kunci L sebagai alat untuk merusak kunci kontak,” ungkap Kapolsek.

Setelah menemukan sasaran, salah satu tersangka bertugas memantau situasi disekeliling, sedangkan tersangka MZ mengambil langsung sepeda motor.

Setelah sepeda motor berhasil diambil, kemudian pelaku membawa sepeda motor hasil curian tersebut ke Tanjung Pinang, dan disimpan selama beberapa hari di dalam semak-semak.

“Kemudian, sepeda motor tersebut dipreteli dan dipotong-potong, selanjutnya dijual ke penampungan besi tua,” ujar Kapolsek.

Dari harga penjualan sepeda motor yang telah dipotong-potong tersebut, tersangka mendapatkan uang hasil penjualan sekira Rp 800.000 dan digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari.

“Kepada kedua tersangka, dijerat dengan pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi. (Red)

Share and Enjoy !

Shares
Shares