BINTAN – Seorang pria berinisial KH (36), warga Desa Batu Belubang, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Timur di Tanjungpinang atas dugaan pencurian sepeda motor (curanmor). Penangkapan ini dilakukan setelah korban, YH, warga Kampung Bangun Rejo, Bintan Timur, melaporkan kehilangan sepeda motornya.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Firuddin, menyebutkan bahwa kasus ini dilaporkan pada 19 September 2024, dengan korban melaporkan hilangnya sepeda motor Honda Beat merah bernomor polisi BP 3625 FT, senilai Rp7 juta.
“Tersangka KH menggunakan modus meminjam sepeda motor, namun tidak mengembalikannya dan malah berniat menjual kendaraan tersebut,” kata AKP Firuddin, didampingi Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Fikri dan Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Prasojo, saat konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Jumat (27/09/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, KH berhasil ditangkap di Tanjungpinang bersama dua unit sepeda motor hasil curiannya. Saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari keterlibatan pelaku lain.
KH dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. ***