GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
BATAMHUKRIMKEPRI

Curi Uang Rp 47.6 Juta, 3 ABG Ditangkap di Batam

×

Curi Uang Rp 47.6 Juta, 3 ABG Ditangkap di Batam

Sebarkan artikel ini
3 (tiga) orang ABG (Anak Baru Gede), berinisial RA (16), MS (17), dan RZ (16), ditangkap Unit Reskrim Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, dalam kasus tindak pidana pencurian uang sebesar Rp 47.600.000,- (Rp 47.6 juta) di Ruli Komplek Citra Permai, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — 3 (tiga) orang ABG (Anak Baru Gede), berinisial RA (16), MS (17), dan RZ (16), ditangkap Unit Reskrim Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, dalam kasus tindak pidana pencurian uang sebesar Rp 47.600.000,- (Rp 47.6 juta), di Ruli Komplek Citra Permai, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Rabu, (14/04/2021).

Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Batu Ampar, Polresta Barelang, AKP Salahuddin, membenarkan adanya dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh 3 (tiga) pelaku di Ruli Komplek Citra Permai, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saat ini Polsek Batu Ampar telah mengamankan 3 (tiga) orang pelaku pencurian, sementara 1 (satu) pelaku lainnya masih dalam pencarian,” kata AKP Salahuddin, Jumat, (16/04/2021).

BACA JUGA :  Soerya Irup Peringatan HUT SATPOL PP Ke 65 dan SATLINMAS Ke 53

Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa, (06/04/2021), sekira pukul 22.00 WIB, Korban dengan inisial JP mengantar istri pulang ke rumah. Lalu sesampainya di rumah istri korban menggantungkan tas sandang yang berisi uang tunai sejumlah Rp 47.600.000 (empat puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) di dinding rumahnya.

Kemudian korban dan istri korban tidur untuk beristirahat, kemudian sekira pukul 05.00 WIB, korban bangun tidur untuk melaksanakan Sholat Subuh, namun korban melihat jendela rumah miliknya terbuka, lalu korban memeriksa tas sandang miliknya tersebut, dan didapati bahwa tas sandang tersebut sudah tidak ada lagi di dinding rumahnya.

“Atas Kejadian tersebut korban mengalami merupakan sebesar Rp 47.600.000 (empat puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah). Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar,” ungkap AKP Salahuddin.

BACA JUGA :  Nama Sekolah SMA/MA “PROGRAM IPS PERINGKAT 10 BESAR UN SE-KEPRI”

Menerima laporan dari korban JP, kemudian pada hari Rabu, (14/04/2021), sekira pukul 17.30 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, IPTU Abid Uais Al Qarni Aziz, melakukan penyelidikan terhadap tindakan pidana pencurian di Ruli Komplek Citra Permai, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Kemudian dari hasil rekaman CCTV, tim mendapatkan informasi terhadap pelaku pencurian tersebut. Selanjutnya tim mengumpulkan bukti-bukti informasi terkait kejadian tersebut. Dengan gerak cepat tim melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial RA (16), yang di duga pelaku pencurian di kos-kosan Pelita, Kelurahan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Setelah itu, tim melakukan intrograsi terhadap tersangka RA, kemudian didapati informasi bahwa tersangka RA melakukan pencurian bersama ke 3 (tiga) orang temannya.

BACA JUGA :  2 Remaja Ditangkap di Pantai Stres Batam

Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap ke 3 (tiga) diduga pelaku pencurian tersebut. Lalu tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki inisial MS (17) dan RZ (16) di seputaran Pantai Stres, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

“Sampai saat ini, tim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian bernama Putra, selanjutnya tim membawa pelaku pencurian tersebut ke Polsek Batu Ampar, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1(satu) buah tas sandang berwarna hijau, 1 (satu) buah celengan berbentuk gelas, Rekaman CCTV, 2 (dua) Unit sepeda motor Merk Yamaha Vega Z, 1(satu) Unit sepeda motor Merk Honda Beat Pop. (Wak Dar)