JABAR — Berikut ini disampaikan Daftar 108 Lembaga yang telah melakukan pengelolaan zakat tanpa izin sesuai regulasi zakat di Indonesia yang telah diatur di dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Hal ini disampaikan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, dalam rilisnya, Jumat, 20 Januari 2023.
Kamaruddin Amin, mengatakan, di tingkat pusat, ada 37 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sudah terbentuk juga 33 Baznas tingkat Provinsi dan 70 Baznas Kabupaten/Kota.
“Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kabupaten/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama. Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat, namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” kata Kamaruddin Amin.
Lanjut Kamaruddin, dimana tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur, bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Sementara pada ayat (2) mengatur bahwab izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial.
Lalu, izin berbentuk lembaga berbadan hukum, mendapat rekomendasi dari Baznas, memiliki pengawas syariat, memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya.
Selain itu, bersifat nirlaba, memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat dan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” tegas Kamaruddin Amin.
Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No 23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat.
“Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” ujarnya.
Masih kata Kamaruddin, pihaknya sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin.
Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah, serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.
“Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” tegasnya.
“Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi,” tandasnya.