JAKARTA – Dalam Pilkada Serentak 2024, tercatat 21 provinsi tidak menghadapi gugatan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini memungkinkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah-wilayah tersebut langsung menetapkan pasangan calon terpilih sesuai jadwal.
Berikut Daftar 21 Provinsi Tanpa Gugatan:
- Aceh
- Sumatera Barat
- Riau
- Jambi
- Sumatera Selatan
- Bengkulu
- Lampung
- Kepulauan Riau
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Banten
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Utara
- Gorontalo
- Sulawesi Barat
- Maluku
- Papua Barat
Kondisi tanpa gugatan ini menunjukkan stabilitas proses demokrasi di sejumlah wilayah. Penetapan pasangan calon terpilih untuk provinsi dan kabupaten/kota tanpa gugatan dijadwalkan berlangsung pada 9 Januari 2025. ***