BATAM – Dalam kurun waktu seminggu, Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika jenis Sabu seberat 26,535 Kg dengan pelaku 5 (lima) orang yang terjadi di 2 (dua) TKP.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, kegiatan ini merelease 2 LP (Laporan Polisi), yaitu yang terjadi di 2 (dua) tempat kejadian (TKP) dan berhasil mengamankan total 5 (lima) Tersangka.
“Sebelumnya saya mengapresiasi Kasatre Narkoba Kompol Lulik Febyantara SIK MH beserta personel Satres Narkoba Polresta Barelang yang mana dalam kurun waktu 1 (satu) minggu sejak tanggal 30 Oktober hingga 7 November berhasil melakukan pengungkapan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu sebanyak 26,535 Kg,” kata Kapolresta Nugroho, didampingi Kasatres Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa, 29 November 2022.
Kapolresta Nugroho melanjutkan, pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika jenis Sabu seberat 26,535 Kg ini dari Laporan Polisi pertama terjadi di Halte Pelabuhan Sagulung, Kecamatan Sagulung, Kota Batam pada Minggu Tanggal 30 Oktober 2022 sekira Pukul 22.30 WIB.
Tersangka yang diamankan berinisial ARL (41) dan SM (41) yang beralamat di Ruli Kampung Aceh, Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, dengan jumlah Barang Bukti yang berhasil diamankan seberat 1.946,2 gram Narkotika jenis serbuk kristal diduga Sabu.
“Modus operandi pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, yang bersangkutan ditemukan membawa 2 (dua) bungkus Narkotika jenis serbuk kristal yang dibungkus dengan plastik warna putih di balut dengan plastik wrapping dari dalam tas kain warna biru yang dipegang tersangka berinisial ARL yang merupakan kurir narkoba untuk diedarkan di Kota Batam. Selanjutnya tim berhasil mengamankan tersangka ARL dan SM,” unkap Nugroho.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket/bungkus narkotika jenis serbuk kristal diduga Sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih dan dibalut dengan plastik wrapping dari dalam tas kain warna biru yang dipegang oleh tersangka ARL.
Dari Keterangan kedua tersangka, bahwa narkotika jenis Sabu tersebut merupakan milik AZ (masih DPO) yang rencana akan diedarkan di Kota Batam. Jika asusmsi 1 gram dikonsumsi 10 orang, bisa menyelamatkan 194.620 jiwa manusia.
Setelah 1 minggu, kemudian tim berhasil mengamankan narkotika jenis Sabu seberat 24,589 Kg dengan TKP di Kawasan Bukit Harimau, Pantai Tangga Seribu, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Batam. Dari pengungkapan tersebut, Tim berhasil tim mengamankan 3 (tiga) orang tersangka yakni inisial NR (39).
“Modus pelaku NR menguasai 2 (dua) buah tas ransel berisikan 25 paket/bungkus narkotika jenis Sabu yang dibawa YBS ke pinggir jalan kawasan Pantai Tangga Seribu, yang hendak dibawa berangkat ke Jakarta dan dijemput seorang tekong speed boat (masih DPO) yang menunggunya di perairan Pantai Tangga Seribu,” ujar Nugroho.
Sesampainya di perairan Jakarta, pelaku NR melalui chat WA diarahkan oleh Bos (masih DPO) untuk mengambil sebuah Mobil Mazda 2 warna merah yang telah disiapkan dan diparkirkan di pinggir jalan, daerah Teluk Naga, Tangerang, Banten.
Kemudian pelaku NR disuruh untuk memasukkan serta menyimpan ke 25 paket narkotika jenis Sabu itu ke dalam mobil tersebut. Lalu, NR disuruh oleh Bos untuk membawa, serta memarkirkan mobil itu di parkiran depan apartemen Atria Residence, Gading Serpong, Tangerang.
Selanjutnya setelah Mobil Masda diparkirkan di parkiran Apartemen Atria, Pelaku HR dan M (yang direkrut dan dikendalikan oleh inisial NYAK (masih DPO) mendekati Mobil dan mencoba membawa mobil, namun kemudian tim berhasil menangkap kedua pelaku.
Jumlah Barang Bukti 24.589,67, jika asusmsi 1 gram di konsumsi 10 orang bisa menyelamatkan 73.769 sampai dengan 98.358 Jiwa Manusia.
Modus para pelaku, untuk TKP pertama akan diedarkan di Kota Batam melalui jalur darat, dan untuk TKP kedua akan di diedarkan melalui jalur laut yang akan di kirimkan ke Jakarta. Bilamana dilihat dari kemasan ini merupakan barang berasal dari China-Malaysia yang masuk ke Indonesia (Batam), dan para pelaku mendapatkan upah sebagai kurir sebanyak Rp 25 Juta hingga Rp 40 juta.
“Atas perbuatannya untuk tersangka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- dan paling banyak Rp.10.000.000.000,-,” jelas Kapolres Nugroho.
Pada kesempatan itu, Kapolresta juga menghimbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib, baik ke Polresta Barelang, ke Polda Kepri, maupun BNN Provinsi Kepri.
“Mari kita bersama-sama memerangi penyalahgunaan Narkotika yang ada di Kota Batam, mari kita wujudkan situasi yang aman dan kondusif bebas dari Narkotika,” ajak Kapolres Nugroho Tri Nuryanto. (Wak Dar)