DAERAH

Dana Bos Tahap I Kemenag Segera Cair, Cek Berapa Yang Akan Diterima Sekolah

×

Dana Bos Tahap I Kemenag Segera Cair, Cek Berapa Yang Akan Diterima Sekolah

Share this article
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, M Ali Ramdhani. (Foto : Kemenag)

JAKARTA — Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Swasta Tahun 2023 sebesar Rp 4 triliun akan segera dicairkan Kementerian Agama (Kemenag).

Anggaran sebesar Rp 4 triliun itu, saat ini sudah berada di rekening bank penyalur (RPL). Bersamaan itu, pihak Madrasah swasta sudah bisa mulai memproses pencairannya sesuai juknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), M Ali Ramdhani, mengatakan, proses yang saat ini berjalan merupakan pencairan BOS Madrasah tahap I. Anggaran tersebut akan diperuntukkan bagi 49.074 Madrasah swasta. 

“Beberapa waktu lalu saya telah menyetujui pencairan tersebut. Dan sesuai prosedur per hari ini, dana tersebut sudah cair dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke rekening bank penyalur BOS milik Pendis Kemenag RI,” ujar Ali Ramdhani, dalam rilisnya, Rabu, 18 Januari 2023.

BACA JUGA :  BPK Sorot Penggunaan Dana BOS Karimun Tahun 2019

Sementara itu, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag), M Isom Yusqi, menjelaskan, bahwa anggaran yang tersedia akan dicairkan untuk 24.034 Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan anggaran sebesar Rp 1.722.236.140.000.

Kemudian, 16.667 Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan total anggaran Rp 1.446.216.940.000, dan 8.373 Madrasah Aliyah (MA) dengan anggaran sebesar Rp 801.145.035.000. 

Isom menjelaskan, bahwa berbeda dengan sebelumnya, dimana tahun 2023 ini mulai diterapkan kebijakan BOS Majemuk untuk Madrasah. BOS Majemuk, merupakan kebijakan pendanaan BOS dengan variatif nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada.

Dimana, anggaran BOS setiap daerah nilainya tidak lagi sama rata, tapi variatif sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada. 

Isom menyontohkan, misalnya, besaran BOS MI, MTs, dan MA yang ada di Jawa, tidak sama dengan madrasah yang ada di Papua. Sebab, tingkat kemahalan barangnya memang berbeda.

BACA JUGA :  Siap-Siap, April Kemenag Buka Seleksi Calon Mahasiswa S1 Timur Tengah

“Dengan dana BOS Majemuk, diharapkan madrasah bisa lebih memenuhi kebutuhan operasionalnya dan tentu saja akan meningkatkan mutu pendidikan di madrasah. Manfaatkan anggaraan ini sesuai peruntukannya dan secara akuntabel,” pesan Isom. 

Disampaikan Isom lagi, pihaknya telah mempersiapkan aplikasi EDM ERKAM V.2 yang siap digunakan untuk proses penyaluran dana BOS dari RPL Pendis hingga rekening madrasah. 

“Tahun ini tidak ada pembaharuan rekening, sehingga madrasah bisa menggunakan rekening yang dipakai untuk menerima BOS tahun sebelumnya,” ujar Isom.

Ditjen Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran No B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023 tentang Prosedur Pencairan BOS pada Madrasah Tahun Anggaran 2023. 

Adapun ketentuannya sebagai berikut :

1. Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2;

BACA JUGA :  Catat! Ini Waktu Cetak Kartu Peserta Ujian PPPK Kemenag 2022

2. Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di-upload pada aplikasi eRKAM v.2;

3. Penggunaan Aplikasi eRKAM V.2 sebagai syarat pencairan BOS pada Madrasah pada Link https://erkam.kemenag.go.id/home 

4. Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi

5. Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2, Madrasah dapat secara mandiri atau dengan dukungan dari KAnkemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA masing-masing

6. Untuk memperlancar proses penginputan realisasi, Madrasah diimbau melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara rutin tiap bulannya

7. Input eRKAM 2023 dapat dilakukan setelah menerima Surat Edaran Akokasi Dana BOS 2023. ***

[red]