KEPRITANJUNG PINANG

Danlantamal IV Pimpin Operasi Keamanan Laut

×

Danlantamal IV Pimpin Operasi Keamanan Laut

Sebarkan artikel ini

– Tangkap 2 Kapal Bawa 2.000 Karung Beras dan 500 Karung Gula Ilegal.

TANJUNGPINANG (SK) — Upaya serta komitmen Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI S Irawan SE, untuk turun langsung kelaut pada malam hari, bersama anak buahnya, untuk melaksanakan operasi keamanan laut diwilayah Kepri terus gencar. Ini dilaksanakan seolah tanpa henti-hentinya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Operasi keamanan laut yang digelar bekerjasama dengan jajaran Pos TNI AL seluruh wilayah Kepri, dengan menggunakan KAL Mapor II-4-64 yang barusan diresmikan, Danlantamal IV Laksma TNI S Irawan, didampingi beberapa Asisten dan Tim WFQR (Western Fleet Quick Response), langsung on board di KAL Mapor II-4-64, untuk memimpin operasi pada malam hari.

Operasipun membuahkan hasil, dimana Tim WFQR Posal Nipa dibantu Posal Tolop, berhasil menghentikan dan pemeriksaan 2 kapal, yaitu KM Sejahtera III dan KM Aripin Jaya, pada pukul 18.30 WIB, dengan muatan kedua kapal tersebut didapati barang yang tidak dilengkapi dokumen (illegal), yaitu di kapal KM Sejahtera III muatan beras 1.000 karung dan dikapal KM Aripin jaya, didapati bermuatan beras sebanyak 1.000 karung dan gula pasir 500 karung.

Kedua kapal membawa barang-barang ilegal dari Singapura, yang hendak diseludupkan ke Tanjung Balai Karimun, melalui laut perairan Selat Singapura, wilayah teritorial Indonesia.

Penangkapan bermula pada saat Tim WFQR IV Pulau Nipa, melaksanakan patrol di sekitar selat Singapura, mencurigai adanya dua kapal yang berlayar tanpa adanya lampu penerangan atau navigasi. Selanjutnya bersama-sama patroli Posal Tolop melaksanakan penghentian dan pemeriksaan terhadap kedua kapal tersebut. Setelah dilaksanakan pemerikasaan, diketahui kedua kapal tanpa dilengkapi dokumen. Baik dokumen pelayaran, dokumen kapal, maupun dokumen pengawakan dan dokumen muatan. Selanjutnya kedua kapal ditarik di posal Nipah, untuk dibawa ke Lanal Batam.

Saat konferensi Pers, Danlantamal IV, mengatakan bahwa, adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut, adalah dimana kedua kapal berlayar tanpa dilengkapi dokumen, baik dokumen pelayaran, dokumen kapal maupun pengawaknya.

“Kedua kapal membawa muatan tanpa dilengkapi dokumen muatan manifest. Kedua kapal mengangkut/membawa muatan dari luar negeri ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” ungkap Danlantamal IV, di Lanal Batam, Kamis, (21/04/2016).

Irawan juga mengatakan, bahwa kedua kapal saat diperiksa tidak menggunakan lampu navigasi, alias mematikan lampu, agar luput dari pemeriksaan aparat.

“Sehingga kecurigaan anggota kita dilapangan semakin kuat dan tindakan penghentian dan pemeriksaanpun dilaksanakan. Saat ini kedua kapal telah berada Pangkalan Angkatan Laut Batam, guna proses hukum selanjutnya,” katanya.

Danlantamal IV juga menjelaskan, Pelanggaran yang dilakukan oleh KM Sejahtera III dan KM Aripin Jaya, berdasarkan ketentuan UU no 17 thn 2008 tentang pelayaran, dikenakan pasal 323 ayat 1, surat persetujuan berlayar yangg berbunyi, nahkoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh sahbandar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp.600.000.000.

“Sementara itu pasal 285 terkait dengan manifest muatan yang berbunyi setiap orang yang melayani kegiatan angkutan laut, khusus yang mengangkut muatan barang milik pihak lain dan atau mengangkut muatan atau barang umum, tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 4, dipidana degan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp Rp.200.000.000,” jelasnya.

“Sedangkan pasal 302 ayat 1, kapal tidak layak laut yang berbunyi, Nahkoda yang melayarkan kapalnya, sedangkan yang bersangkutan mengetahui, bahwa kapal tersebut tidak layak laut, sebagaimana yang dimaksud pasal 117 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 400.000.000,” imbuhnya.

Terkait dengan dugaan tindak pidana kepabeanan, Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI S.Irawan menjelaskan, akan dikoordinasikan dengan penyidik yang berwewenang.

“Dalam hal ini Bea Cukai Batam,” pungkasnya. (SK-RM/R)

Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI S Irawan SE, ketika di wawacara wartawan

 Hasil Tangkapan 2 Unit Kapal, yang dipimpin Danlantamal IV

Dua Kapal sedang dilakukan pemeriksaan

 Danlantamal IV Pimpin Operasi Keamanan Laut

banner 200x200
Follow