TANJUNGPINANG (SK) — Untuk menindaklanjuti pengarahan Presiden RI, Ir Joko Widodo, Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI S. Irawan S.E, mengumpulkan seluruh Pejabat dan Perwira menengah di jajaran Mako Lantamal IV, dalam rangka mensosialisasikan kebijakan Pemerintah tentang pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) yang tertuang dalam Perpres 87 Tahun 2016, Selasa, (25/10/2016).
“Satgas Saber Pungli memiliki empat fungsi, yakni intelijen, pencegahan, penindakan serta yustisi,” ucap Danlantamal IV menjelaskan peran dan fungsi Intelijen dan Pomal yang sangat berperan aktif, hal ini untuk pencegahan dan pengawasan melekat terhadap seluruh prajurit.
Untuk itu, Laksamana Pertama TNI S Irawan, memerintahkan kepada para Asisten, Komandan Lanal, Kadis, hingga ke jajaran paling bawah yaitu pos-pos TNI Angkatan Laut, untuk mensosialisasikan secepatnya, agar seluruh prajurit mengerti kebijakan Pemerintah tentang Perpres 87 Tahun 2016, untuk pemberantasan pungutan liar.
“Jangan ada oknum prajurit dijajaran Lantamal IV, terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan diluar tugas pokok TNI AL. Apa lagi hal-hal yang berkaitan dengan pungutan liar, hindari dan bila menemukan ada oknum melanggar, laporkan berdasarkan fakta dan data, akan kita tindak lanjuti,” kata Laksamana Pertama TNI S Irawan. (Dispen Lantamal IV)