Sijori Kepri, Batam — Danlanud Hang Nadim Batam, Letkol Pnb Iwan Setiawan, mengatakan, penerapan Protokol Kesehatan merupakan hal yang wajib untuk dilaksanakan.
“Hampir 70% kekuatan Lanud Hang Nadim terlibat dalam Satgas Covid-19, pengamanan di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang, PAM Isolasi Rusun BP Batam dan berbagai Pelabuhan di wilayah Batam, pengamanan jalur-jalur mudik dan di semua moda transportasi,” kata Danlanud Hang Nadim, saat meninjau jalur mudik di Pelabuhan Sekupang, Batam, kemarin.
Namun Mudik Lebaran tahu ini berbeda, karena adanya pandemi Covid-19 melanda di berbagai negara, serta adanya larangan pemerintah tentang adanya Mudik Lebaran tahun 2021 ini.
Kebijakan Pemerintah tentang pelarangan Mudik Lebaran tahun 2021 kali ini, dipertegas dengan keluarnya Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13 tahun 2021 dengan berbagai aturan, seperti melampirkan Surat Tugas dari pejabat setingkat Eselon II, dilengkapi tanda tangan basah dan cap basah untuk pegawai BUMN, BUMN dan TNI-Polri.
“Untuk Pegawai Swasta juga diwajibkan melampirkan Surat Tugas dari pimpinan perusahaan dan Surat Izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah dengan tanda tangan dan cap basah, serta diwajibkan menyertakan Surat Hasil Keterangan Negatif Covid-19 (RT PCR / Rapid Antigen / GeNose 19),” ujarnya. (Wak Dar)