LINGGA (SK) — Dewan Lingga minta 23 IUP yang telah dikeluarkan oleh Penjabat Bupati Lingga yang lalu, agar dikaji ulang, karena hal ini telah menyalahi aturan. Selain itu, untuk menyikapi apa yang telah disampaikan oleh demonstran kemarin, yang meminta kepada Bupati Lingga yang untuk menindaklanjuti masalah 23 IUP dan 20 PNS yang pindah.
“Kita menyambut baik, apa yang telah disampaikan oleh demonstran, kemarin,” ucap Kamarudin Ali SH, Wakil Ketua I DPRD Lingga, ketika dihubungi awak media melalui telpon genggamnya, Kamis, (16/03/2016).
Untuk 23 IUP yang telah dikeluarkan, kata Kamarudin Ali, Dewan akan segera menyurati Bupati Lingga, agar Bupati Lingga menyurati Gubernur terkait 23 IUP tersebut dikembalikan lagi, agar Bupati dapat menata ulang untuk dikaji lebih mendalam, mana yang harus izinnya dilanjutkan dan mana yang tidak dilanjutkan, karena, hal ini menyangkut aspek lingkungan hidup, aspek sosial dan aspek ekonomi, kita akan melihat sejauh mana pelaksanaannya.
“Jika sosialnya tersentuh dengan baik, dan ekonominya memberikan dampak positif terhadap peningkatan PAD Daerah, dan lingkungan hidup Andal terjaga dengan baik, Dewan akan memberikan pertimbangan, kepada Bupati silahkan Bupati merekomendai, namun, jika saat ditata ulang dan dikaji lebih dalam akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, tidak perlu direkomendasikan,” terang politikus Partai Golkar yang akrab disapa Wak Den ini.
Untuk 20 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah pindah melalui rekom Penjabat Bupati Lingga, lanjut Wak Den, seharusnya Penjabat Bupati tidak terburu-buru melakukan mutasi, karena Kabupaten Lingga masih kekurang pegawai.
“Kita mau pegawai yang telah pindah dikembalikan lagi ke Kabupaten Lingga, kita tidak mau Lingga hanya dijadikan tempat untuk menjadi PNS, setelah menjadi PNS mereka minta pindah,” paparnya. (SK-Pus)