KEPRITANJUNG PINANG

Dewan Pers Lakukan “VERIFIKASI FAKTUAL” SMSI Provinsi Kepri

×

Dewan Pers Lakukan “VERIFIKASI FAKTUAL” SMSI Provinsi Kepri

Share this article
Dewan Pers melakukan verifikasi faktual terhadap Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepri, di Kantor SMSI Kepri, Tanjungpinang. (Foto : SMSI Kepri)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Dewan Pers Lakukan “VERIFIKASI FAKTUAL” SMSI Provinsi Kepri

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Dewan Pers melakukan verifikasi faktual terhadap Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepri, Jumat, 31/08/2018).

Tim Dewan Pers yang datang ke kantor SMSI Kepri yang beralamat di Jalan Engku Putri, Tanjungpinang ini, terdiri Rita Sitorus, Kepala Bidang Pendataan dan Verifikaksi Dewan Pers dan staf Sekretariat Dewan Pers, Uci Sri Lestari.

BACA JUGA :  Bupati Lingga Minta 32 Anggota Paskibraka Maksimal Laksanakan Kewajiban

Kedatangan tim ferivikasi faktual Dewan Pers, disambut oleh pengurus SMSI Kepri. Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap berkas anggota, serta kelengkapan ferivikasi lainnya.

Untuk awal ini, ada 30 berkas anggota SMSI Kepri yang diperiksa. Setelah diperiksa, ternyata empat sudah lulus verifiaksi faktual.

“Badan hukumnya harus spesifik, tidak boleh digabungkan dengan usaha lain. Meski Koperasi atau yayasan, ruang lingkupnya harus spesifik. Umumnya badan hukumnya berupa perseroan terbatas atau PT,” kata Rita.

Dewan Pers juga menanyakan program kerja SMSI Kepri, serta minta pada SMSI untuk memferivikasi dulu kelayakan berkas anggotanya sebelum diserahkan ke Dewan Pers.
Rita meminta pengurus SMSI Kepri untuk menyurati setiap perusahaan pers yang berkasnya masih kurang untuk dilengkapi.

BACA JUGA :  Dewan Pers Verifikasi Faktual 6 Media JMSI di Batam

“Media siber di Kepri ini, umumnya menggunakan nama daerahnya ya sebagai nama medianya,” komentar Rita, saat memeriksa berkas anggota SMSI.

Sementara itu, Sekretaris SMSI Kepri, Zakmi Kamsir, didampingi pengurus dan anggota SMSI menyebutkan, pihaknya akan berupaya untuk lebih ketat lagi memeriksa berkas perusahaan pers yang mendaftar ke SMSI.

“Kita sudah ada standar pemeriksaan sesuai dengan petunjuk dari SMSI pusat. Memang kita akui, ada beberapa perusahaan yang penanggungjawabnya belum mengantongi sertifikasi Utama, seperti yang dipersyaratkan Dewan Pers.

BACA JUGA :  Media Harus Mampu Menjawab Tantangan Revolusi Industri 4.0

Namun, untuk kelengkapan dokumen yang lain suah dipatuhi oleh setiap perusahaan Pers yang menjadi anggota SMSI Kepri,” Sebut Zakmi.

Rita dan Uci hanya sekitar 2 jam di Tanjungpinang, lalu balik lagi ke Batam karena harus ikut penerbangan Batam Jakarta yang sudah mereka pesan. (wak tung/r)