KEPRINATUNAPOLITIK

Dewan Setujui Ranperda LPj Pelaksanaan APBD Natuna Tahun 2018

×

Dewan Setujui Ranperda LPj Pelaksanaan APBD Natuna Tahun 2018

Share this article
Bupati Natuna H Abdul Hamid Rizal, dengan Wakil Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, salam komando usai penandatanganan persetujuan bersama tentang Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018. (Foto : Bernard Simatupang)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

SIJORIKEPRI.COM, NATUNA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso Batu Hitam – Ranai, Senin, (16/7/2019).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, SE MM, dihadiri segenap pimpinan dan anggota DPRD Natuna.

Dari pihak eksekutif dihadiri langsung oleh Bupati Natuna, Drs H Abdul Hamid Rizal M.Si, Sekda Natuna Wan Siswandi S.Sos M.Si, dan sejumlah pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Natuna.

Selain itu juga, hadir sejumlah pimpinan FKPD Natuna, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, para Wartawan dan para undangan lainnya.

Mengawali sambutannya, Wakil Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, mengatakan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2018 telah memasuki tahap akhir.

Dikatakannya, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna telah menjalankan tugasnya seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka pada gilirannya DPRD Natuna menjalankan tugasnya sebagai fungsi pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan membentuk Pansus sesuai Surat Keputusan DPRD Kabupaten Natuna Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.

Dalam Pandangan Akhir tersebut, seluruh Fraksi DPRD Natuna, mulai dari Fraksi DEMOKRAT, GOLKAR, PAN, PPP, PNR, dan GERNAS, dapat menerima dan menyetujui Ranperda Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun 2018 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna.

Selanjutnya dilakukan Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Pejabat Bupati Natuna dan DPRD Natuna tentang Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 oleh Bupati Natuna, H Abdul Hamid Rizal, dengan Wakil Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar. (nard)

Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama tentang Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 oleh Bupati Natuna H Abdul Hamid Rizal, dengan Wakil Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar. (Foto : Bernard Simatupang)