Sijori Kepri, Karimun – Kepolisian Resor (Polres) Karimun, punya trik tersendiri, menertibkan warga yang tidak kenakan masker saat berada di luar rumah. Trik tersebut, menurunkan pahlawan Super Polisi.
Pahlawan super polisi yang diperankan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara ini dilengkapi atribut pendeteksi suhu tubuh manusia, apakah terpapar Covid-19 atau tidak. Selain itu, saat menyinggahi lokasi pemukiman, ia juga melakukan bagi-bagi Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker.
Kejadian ini, rupanya tidak nyata. Polres Karimun, melukiskannya melalui inovasi video kreatif yang disebarluaskan mulai Minggu, (27/9/2020).
Dalam video, sebelum turun ke lapangan, Pahlawan super polisi yang menyerupai RoboCop yang diperankan Joel Kinnaman sebagai Alex Murphy, personel polisi yang nyaris tewas dilukai penjahat tersebut, diberi instruksi oleh atasannya, Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.
Setelah instruksi diterma, Pahlawan Super Polisi yang diperankan AKP Lulik Febyantara, segera mengambil masker yang akan dibagi-bagikan ke warga. Sesuai intruksi Kapolres Karimun, ia harus turun ke pasar, karena banyak temuan warga tidak mengenakan masker. Dan, terbanglah pahlawan Super Polisi Polres Karimun ke tujuan yang diperintahkan.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengatakan video ini wujud upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Karimun.
Dalam Video edukasi Karimun bermasker sesosok anggota Polri Polres Karimun dengan kemampuan kecepatan terbang dan scanning Covid-19 ala Jarvis menindaklanjuti adanya laporan masyarakat yang masih tidak mematuhi protokol Kesehatan di wilayah Pasar Puan Maimun mengharuskan super polisi untuk menangani aduan tersebut dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol Kesehatan dan memberikan masker secara gratis kepada masyarakat yang terpantau tidak menggunakan masker.
”Video Super Polisi Polres Karimun bertujuan memberikan imbauan edukasi dan mengajak masyarakat agar selalu mematuhi protokol Kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19,” jelas Adenan.
Orang nomor satu di Polres Karimun tersebut mengajak warga mematuhi protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19. Dengan menggunakan masker pada saat beraktivitas diluar rumah.
Terlebih lagi saat ini operasi yustisi sedang berlangsung bila tidak mematuhi protokol Kesehatan nantinya terjaring, maka akan ada sanksi atau denda yang dapat diberikan kepada pelanggar berdasarkan peraturan Bupati Karimun nomor 49 tahun 2020. (Wak Fik)