BATAMHUKRIMKEPRI

Dibantu 5 Rekannya, 2 Remaja Nekad Lakukan Curanmor di Tiban Lama

×

Dibantu 5 Rekannya, 2 Remaja Nekad Lakukan Curanmor di Tiban Lama

Share this article
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana, Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, IPTU Muhammad Ridho, bersama pelaku Curanmor. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Dibantu 5 (lima) orang rekannya, 2 (dua) anak remaja berinisial DPH (17) dan FM (15) nekad melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor), di pinggir jalan samping Gereja HKI, Tiban Lama, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana, mengatakan kedua pelaku berinisial DPH (17) dan FM (15) merupakan residivis di kasus yang sama. 

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Pelaku masih dibawah umur dan sudah pernah 2 (dua) kali di tahan dengan kasus yang sama. Kejadian pencurian ini terjadi di pinggir jalan samping Gereja HKI, Tiban Lama, Kecamatan Sekupang, pada hari Senin, tanggal 13 Juni 2022,” kata Kompol Yudha Surya Wardhana, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang, IPTU Muhammad Ridho, di Mapolsek Sekupang, Sabtu, 18 Juni 2022.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Nuryanto : Mau Jadi Kepala Sekolah “SETOR UANG 25 JUTA ???”

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu 12 Juni 2022 pada pukul 17.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di pinggir jalan samping Gereja HKI Tiban Lama, Kecamatan Sekupang, dalam keadaan stang motor terkunci.

Kemudian pada saat korban membeli nasi di warung sekira pukul 01.00 WIB dini hari, korban mendengar ada suara motor lain dan berhenti di dekat sepeda motor miliknya. 

Lalu, pelaku inisial DPH mengambil sepeda motor milik korban. Namun aksi pencurian oleh DPH dilihat oleh korban. Melihat kejadian itu, korban langsung mengejar pelaku.

BACA JUGA :  Yos Guntur Pimpin Sertijab 5 Kapolsek di Polresta Barelang

“Pada saat dikejar, pelaku terjatuh dan pergi meninggalkan sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Sekupang,” ungkap Kapolsek.

Menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, IPTU Muhammad Ridho, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa salah satu pelaku berada di Golden Prawn. 

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku DPH. 

“Berdasarkan keterangan pelaku DPH, bahwa pelaku melakukan pencurian dibantu 5 (lima) orang temannya. Kemudian pada hari Kamis 16 Juni 2022, pelaku FM berhasil diamankan di Bengkel Tiban Koperasi. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Sekupang,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA :  Curi 2 Unit HP, Seorang Wanita di Selat Panjang Diringkus Polisi

Menurut keterangan dari pelaku, pelaku menjalankan aksinya setelah mendapat informasi dari rekannya (masih DPO), bahwa ada target. 

Malam itu, mereka berempat berputar di seputaran Tiban Lama, lalu ditemukan 1 (satu) sepeda motor dan akhirnya mereka coba buka dengan gunting. 

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan Ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana. (Wak Dar)