LINGGA

Diduga 12 IUP Belum Miliki Rekomendasi Amdal

×

Diduga 12 IUP Belum Miliki Rekomendasi Amdal

Share this article

LINGGA (SK) — Junaidi Adjam, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lingga, mengaku, Setidaknya terdapat 12 dari 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Pemkab Lingga di Tahun 2015 lalu, belum memiliki rekomendasi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH).

“Saya baru mengetahui ada penerbitan izin kepada 22 perusahaan dari media massa, jangankan untuk mengurus Amdal, memberi tahu pun tidak,” ungkap Junaidi Adjam, kepada awak media, Sabtu, (05/03/2016), kemarin.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

BLH Lingga, kata Junaidi, hingga saat ini belum mengetahui tentang 22 izin yang dikeluarkan Pemkab Lingga tersebut, apakah untuk perpanjangan atau izin baru, karena itu, BLH tidak bisa menuding perusahaan-perusahaan yang mendapatkan, telah melakukan aktivitas tambang tanpa acuan Amdal.

BACA JUGA :  Disperindagkops : Pengutan Uang Keamanan Pasar Relokasi Bukan Retribusi

“Untuk izin baru, memang wajib memiliki rekomendasi Amdal, namun, untuk perpanjangan tidak perlu lagi mengurus Amdal,” paparnya.

Sementara itu, mantan anggota DPRD Lingga, Rudi Purwonugroho SH, sangat meyayangkan kebijakan penerbitan IUP yang dikeluarkan, Edi Irawan, saat menjabat sebagai, Penjabat Bupati Lingga, hal ini jelas menyalahi wewenang seorang Penjabat Bupati. Sesuai surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : K.26-30/V.100-2/99, Tentang Penjelasan kewenangan Penjabat Kepala Daerah dibidang kepegawaian.

BACA JUGA :  Warga Dabo Antusias "LAKSANAKAN PAWAI TA'RUF"

Dalam surat menegaskan, berdasarkan pasal 132A PP No 49 Tahun 2008, Tentang Perubahan PP No 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan, penganggkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah. Penjabat Kepala Daerah, dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan Pejabat sebelumnya, dan mengeluarkkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan Pejabat sebelummya, membuat kebijakan pemekaran Daerah dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaran Pemerintahan dan program pembangunan Pejabat sebelumnya.

BACA JUGA :  Sudah Dicabut Kadistamben Terbitkan Lagi IUP PT MSM

“Pembinan kepegawaian di Provinsi Kepri, harus segera merespon hal ini,” ucap Rudi.

Dari data yang diperoleh media ini, dua nomor SK IUP yang dikeluarkan, Edi Irawan, yang sama, yakni, untuk PT Sumatera Mining Investama nomor SK: 202.01/KPTS/VIII/2015, sama dengan SK yang diperoleh PT Dabo Pasir Permata. (SK-Pus)

Junaidi Adjam, Kepala BLH Kabupaten Lingga (Foto : Puspandito)
Junaidi Adjam, Kepala BLH Kabupaten Lingga (Foto : Puspandito)
Ilustrasi: Salah satu perusahan tambang saat masih beraktivitas di Kabupaten Lingga beberapa waktu lalu (Foto : Puspandito)
Ilustrasi: Salah satu perusahan tambang saat masih beraktivitas di Kabupaten Lingga beberapa waktu lalu (Foto : Puspandito)