GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
BINTANKEPRI

Diduga Bakar 15 Hektar Hutan, Kasino Ditangkap

×

Diduga Bakar 15 Hektar Hutan, Kasino Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Kepala UPT Pemadam Kebakaran Toapaya, Nurwendi, dan Tim, bersama Kasino (sedang duduk), warga yang diduga telah melakukan pembakaran areal 15 hektar di Desa Toapaya Utara, Kabupaten Bintan. (Foto : Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Diduga Bakar 15 Hektar Hutan, Kasino Ditangkap

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

SIJORIKEPRI.COM, BINTAN — Hati-hati melakukan pembakaran hutan. Karena, tindakan tersebut bisa dijerat kasus hukum, yang membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar. Seperti dialami Kasino, warga Kampung Sidomulyo, RT 01/RW 13, Jalan Kepodang II, Batu 11, Tanjungpinang, Rabu, (31/7/2019).

Gara-gara membakar hutan yang akan ia garap di Kampung Jawa, RT.01/RW.01, Desa Toapaya Utara, Kabupaten Bintan, pedagang ini terpaksa berurusan dengan aparat polisi. Pasalnya, akibat ulah sembrono yang ia lakukan, sekitar 15 hektar hutan hangus. Ia pun langsung diamankan Personil Unit Patroli Satsamapta, hari itu juga.

BACA JUGA :  Bupati Bintan Minta Dana Desa Diprioritaskan “UNTUK INFRASTRUKTUR”

Ketua RT.01, Sujatno, mengetahui telah terjadi kebakaran di lingkungannya, segera meminta tolong kepada warga untuk secara bersama-sama untuk memadamkan api yang semakin melebar ke segala penjuru, dan meminta seorang ibu untuk menghubung petugas pemadam kebakaran untuk segera datang.

Kasino, warga yang diduga telah melakukan pembakaran areal 15 hektar, ketika dimintai keterangan mengatakan, bahwasanya ia meminjam lahan milik temannya seluas 1.3 Ha, warga Tanjungpinang, dengan tujuan hendak bercocok tanam.

BACA JUGA :  Terbakar, Dipadamkan, dan Kembali Terbakar

Ketika ia sedang membuka lahan dan mencoba untuk membakar sedikit demi sedikit, tanpa disadari api semakin melebar, dan menjalar ke berbagai penjuru. Beliau tidak sanggup untuk memadamkannya lagi.

Kasat Satsamapta Polres Bintan, AKP Edi Supandi, mengatakan kejadian bermula, 31 Juli 2019 sekira pukul 12.30 Wib, telah terjadi kebakaran hutan di kampung Jawa, RT 01/RW 01, Desa Toapaya Utara, Kabupaten Bintan.

”Informasi ini diperoleh dari Group WA SAR Bintan yang diposting Bapak Wendi, personil Damkar Bintan,” katanya.

BACA JUGA :  Cegah Virus Corona, Polisi, TNI, dan Warga Gelar Cipkon Sehat dan Bersih

Personilnya, langsung turun. Mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekira pukul 14.00 WIB.

Sementara itu, kepala UPT Pemadam Kebakaran Toapaya, Nurwendi, mengimbau kepada masyarakat atau warga, untuk tidak melakukan aktivitas membakar sembarangan, karena dapat menimbulkan bahaya kebakaran, terutama di musim panas.

“Bagi pelaku yang membakar tumpukan sampah lahan di kebun, jika kedapatan oleh petugas Damkar akan proses pihak berwajib,” tegasnya. (Wak Tar)