HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

Diduga Korupsi Rp 6 Miliar, Oknum Pejabat Bank BPR Bestari Tanjung Pinang Ditahan

×

Diduga Korupsi Rp 6 Miliar, Oknum Pejabat Bank BPR Bestari Tanjung Pinang Ditahan

Sebarkan artikel ini
Tim Penyidik Kejati Kepri saat melakukan penahanan terhadap Oknum Pejabat BPR Bestari Tanjung Pinang berinisial AF. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjung Pinang tahun 2023 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penahanan terhadap tersangka AF, yang merupakan Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjung Pinang, dilakukan setelah proses pemeriksaan pada hari Rabu (21/2/2024).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasi Penkum Kejati Provinsi Kepulauan Riau, Denny Anteng Prakoso SH MH, menjelaskan bahwa penahanan tersebut merupakan langkah lanjutan dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Tersangka AF diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP untuk perkara korupsi. Sedangkan untuk perkara TPPU, Tersangka AF diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelum penahanan dilakukan, Tim Penyidik Kejati Provinsi Kepulauan Riau telah menetapkan AF sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Tipikor) Nomor : PRINT-943/L.10/Fd.1/11/2023 tanggal 08 November 2023 serta Surat Penetapan Tersangka (TPPU) Nomor : PRINT-943/L.10/Fd.1/11/2023 tanggal 08 November 2023.

Denny Anteng Prakoso SH MH juga menjelaskan kronologi perkara tersebut, dimulai dari operasionalisasi PD BPR Bestari Tanjung Pinang yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjung Pinang.

Tersangka AF diduga melakukan berbagai pelanggaran seperti penarikan tabungan, pencairan deposito, dan penarikan uang kas tanpa prosedur yang berlaku.

“Hasil perhitungan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 6 miliar,” jelas Denny.

Tim Penyidik Kejati Kepri terus mengusut perkara ini untuk mencari tahu seluruh fakta dan diharapkan masyarakat dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi di Kepulauan Riau dengan mengawasi perkembangan perkara tersebut. ***

(Red)

banner 200x200
Follow